SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di berbagai daerah.
Terus terang, putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik.
Saya pikir desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.
Saya katakan putusan MK ini juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.
Maklum, selama ini karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas.
Jadi menurut saya, Putusan MK ini tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada. n rmc
*) Keterangan Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting di Depok, Selasa (20/8).
Editor : Moch Ilham