SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPU Jatim menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal dari Undang-Undang Pilkada. Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan KPU Jatim dalam kaitannya menjelang pendaftaran bakal calon gubernur - wakil gubernur Jawa Timur.
Aang Khunaifi, Ketua KPU Jatim mengatakan terdapat beberapa hal yang berbeda dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU perubahannya, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Sinergitas Polri dan Media
"Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik,” jelas Aang saat media Briefing bersama sejumlah awak media di Kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya, Senin 26/8/2024. Aang didampingi Komisioner KPU Jatim seperti Choirul Umam dan Nur Salam serta Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketentuan lain yang diubah juga disebutkan oleh Aang yaitu penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan Paslon.
Baca Juga: Mas Iin dan Edy Widodo Daftarkan ke KPU Jelang Penutupan Pendaftaran
Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 22 September 2024. Dan saat itu usia yang ditetapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berusia 25 tahun.
Sementara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.
"KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran," jelas Umam.
Baca Juga: Orang Dekat Khofifah, Jadi Cawagub Risma
Selanjutnya, Umam juga memaparkan layout proses penerimaan pendaftaran, mulai dari awal kedatangan Bapaslon hingga akhir.
Untuk diketahui, KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa - Rabu, tanggal 27 - 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. rko
Editor : Mariana Setiawati