Restorarif Justice Menyatukan Bayi Terlantar dengan Orang Tuanya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice berhasil menyatukan kembali keluarga yang terpisah. Bayi yang sempat ditelantarkan oleh orang tua, akhirnya kembali ke pelukan ibu bapaknya.

Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Kamis (5/9/2024).

Acara tersebut diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Unair lantai 3.

Perkara yang dibahas adalah kasus penelantaran anak yang melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Haviv Setiadi F Tersangka I dan Nurul Afiyah Tersangka II.

Keduanya disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 768 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses perdamaian ini difasilitasi berdasarkan Surat Perintah untuk memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

Kronologi kasus bermula dari hubungan pacaran antara Muhammad Haviv dan Nurul Afiyah yang berencana untuk menikah. Namun, Nurul hamil di luar nikah dan karena takut memberitahu orang tua, mereka memutuskan untuk tinggal di kos bersama. Setelah Nurul melahirkan, masalah finansial mulai menghimpit pasangan ini. Nurul harus cuti melahirkan sehingga gajinya dipotong, sementara kontrak kerja Muhammad di McD telah berakhir.

Karena kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan merawat bayi, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk meninggalkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua Muhammad. Mereka meninggalkan surat yang meminta agar bayi tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali di kemudian hari.

Orang tua Muhammad yang tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian. Setelah pencarian selama beberapa hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah Muhammad dan Nurul, yang ternyata adalah anak dari pemilik rumah itu sendiri.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Polsek Wonokromo. Namun, dengan adanya proses keadilan restoratif ini, diharapkan dapat dicapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam kasus ini.


Kepala Seksi Pidana Umum, Ali Prakosa, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kasus penelantaran bayi yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Wonokromo, Surabaya. Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara HP (inisial) dan Nuril (inisial) yang berencana menikah.

"Sebenarnya mereka berdua ini ada hubungan pacaran dan sudah ada rencana untuk menikah. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata Mbak Nuril hamil," ujar Ali Prakosa.

Karena tidak berani menyampaikan kehamilan tersebut kepada orang tua masing-masing, pasangan ini memutuskan untuk tinggal di kos. Nuril kemudian melahirkan, namun situasi ekonomi mereka memburuk. Gaji Nuril dipotong karena cuti melahirkan, sementara kontrak kerja HP di McD telah berakhir.

"Dari segi ekonomi, untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bayi, mereka kekurangan biaya," jelas Ali.

Akibat kesulitan ekonomi, pasangan ini nekat meletakkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua HP. Mereka meninggalkan surat yang isinya meminta agar bayi tersebut jangan diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali.

Orang tua yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri, melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian. Setelah pencarian selama dua hingga tiga hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah HP dan Nuril, yang merupakan anak dari pemilik rumah itu sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan muda untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dan pentingnya komunikasi terbuka dengan keluarga dalam menghadapi masalah.bd

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…