Restorarif Justice Menyatukan Bayi Terlantar dengan Orang Tuanya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice berhasil menyatukan kembali keluarga yang terpisah. Bayi yang sempat ditelantarkan oleh orang tua, akhirnya kembali ke pelukan ibu bapaknya.

Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Kamis (5/9/2024).

Acara tersebut diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Unair lantai 3.

Perkara yang dibahas adalah kasus penelantaran anak yang melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Haviv Setiadi F Tersangka I dan Nurul Afiyah Tersangka II.

Keduanya disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 768 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses perdamaian ini difasilitasi berdasarkan Surat Perintah untuk memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

Kronologi kasus bermula dari hubungan pacaran antara Muhammad Haviv dan Nurul Afiyah yang berencana untuk menikah. Namun, Nurul hamil di luar nikah dan karena takut memberitahu orang tua, mereka memutuskan untuk tinggal di kos bersama. Setelah Nurul melahirkan, masalah finansial mulai menghimpit pasangan ini. Nurul harus cuti melahirkan sehingga gajinya dipotong, sementara kontrak kerja Muhammad di McD telah berakhir.

Karena kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan merawat bayi, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk meninggalkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua Muhammad. Mereka meninggalkan surat yang meminta agar bayi tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali di kemudian hari.

Orang tua Muhammad yang tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian. Setelah pencarian selama beberapa hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah Muhammad dan Nurul, yang ternyata adalah anak dari pemilik rumah itu sendiri.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Polsek Wonokromo. Namun, dengan adanya proses keadilan restoratif ini, diharapkan dapat dicapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam kasus ini.


Kepala Seksi Pidana Umum, Ali Prakosa, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kasus penelantaran bayi yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Wonokromo, Surabaya. Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara HP (inisial) dan Nuril (inisial) yang berencana menikah.

"Sebenarnya mereka berdua ini ada hubungan pacaran dan sudah ada rencana untuk menikah. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata Mbak Nuril hamil," ujar Ali Prakosa.

Karena tidak berani menyampaikan kehamilan tersebut kepada orang tua masing-masing, pasangan ini memutuskan untuk tinggal di kos. Nuril kemudian melahirkan, namun situasi ekonomi mereka memburuk. Gaji Nuril dipotong karena cuti melahirkan, sementara kontrak kerja HP di McD telah berakhir.

"Dari segi ekonomi, untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bayi, mereka kekurangan biaya," jelas Ali.

Akibat kesulitan ekonomi, pasangan ini nekat meletakkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua HP. Mereka meninggalkan surat yang isinya meminta agar bayi tersebut jangan diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali.

Orang tua yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri, melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian. Setelah pencarian selama dua hingga tiga hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah HP dan Nuril, yang merupakan anak dari pemilik rumah itu sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan muda untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dan pentingnya komunikasi terbuka dengan keluarga dalam menghadapi masalah.bd

Berita Terbaru

Jelang HUT RI, Lereng Gunung Argopuro Probolinggo Bakal jadi ‘Sport Tourism’

Jelang HUT RI, Lereng Gunung Argopuro Probolinggo Bakal jadi ‘Sport Tourism’

Senin, 03 Agu 2026 10:50 WIB

Senin, 03 Agu 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) pertama…

Serigala Kembali Terbangun, Tim Futsal dan Supporter SMA Negeri 9 Jadi Juara Kompetisi Series

Serigala Kembali Terbangun, Tim Futsal dan Supporter SMA Negeri 9 Jadi Juara Kompetisi Series

Senin, 03 Agu 2026 10:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kemenangan telak 7-3 atas SMA Negeri 8 Surabaya menghantarkan tim futsal SMA Negeri 9 Surabaya menjadi sang juara pada kompetisi…

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia vs Vietnam akan digelar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laga itu akan berlangsung Senin (3/8/2026)…

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seluruh rangkaian kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) telah selesai, Minggu…

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi…

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital…