Tak Terbukti Palsukan Surat, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan," tutur hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (25/9).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. "Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata ketua hakim Taufan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. Jaksa Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. "Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," ujar Roni.bd

Berita Terbaru

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya mengendalikan sampah, khususnya plastik, dengan memilah dan selanjutnya mengolahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pihaknya kini telah melibatkan…

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Memasuki musim hujan menjadi peringatan tersendiri bagi para petani. Pasalnya, kejadian yang dikhawatirkan tersebut telah…

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…