Tak Terbukti Palsukan Surat, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan," tutur hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (25/9).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. "Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata ketua hakim Taufan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. Jaksa Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. "Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," ujar Roni.bd

Berita Terbaru

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah ditengah perubahan iklim yang…

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa semarak di Jalan Kanginan, RW 1, Kelurahan…

Eko Yunianto  Siap All Out  Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Eko Yunianto Siap All Out Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam konsolidasi internal kader PDIP se-Jawa Timur siap d…

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…