KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Masa Kampanye Paslon 60 Hari

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan masa kampanye Pasangan calon, Bupati dan wakil bupati Kediri, berlangsung selama 60 hari.

"Tepatnya dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, di Kediri, Minggu (29/9/2024).

Nanang mengatakan, untuk menunjang ketertiban pelaksanaan kampanye, maka KPU Kabupaten Kediri membuat jadwal bersama, dengan tim kampanye masing-masing paslon.

"Kami berpesan kepada tim sukses setiap Paslon, agar saat kampanye wajib melakukannya dengan cara tertib dan damai, sehingga suasana Pilkada nantinya bisa kondusif," katanya.

Tak hanya itu, tambah Nanang, pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 ini ada sejumlah metode kampanye. Masing-masing yaitu kampanye terbuka, kampanye tertutup,  dan kampanye rapat umum.

"Hal tersebut agar ditepati oleh setiap Paslon," katanya.

Sementara itu, Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Eka Septiawan meminta masyarakat, untuk mengikuti tahapan kampanye dari dua Paslon.

"Keterlibatan masyarakat dalam kampanye ini sangat penting. Tujuannya, agar mereka bisa memahami apa saja visi misi masing-masing Paslon," katanya.

Ke depan, selain kampanye, KPU Kabupaten Kediri juga siap mengagendakan debat pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Kediri. Can

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…