SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan masa kampanye Pasangan calon, Bupati dan wakil bupati Kediri, berlangsung selama 60 hari.
"Tepatnya dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, di Kediri, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024
Nanang mengatakan, untuk menunjang ketertiban pelaksanaan kampanye, maka KPU Kabupaten Kediri membuat jadwal bersama, dengan tim kampanye masing-masing paslon.
"Kami berpesan kepada tim sukses setiap Paslon, agar saat kampanye wajib melakukannya dengan cara tertib dan damai, sehingga suasana Pilkada nantinya bisa kondusif," katanya.
Tak hanya itu, tambah Nanang, pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 ini ada sejumlah metode kampanye. Masing-masing yaitu kampanye terbuka, kampanye tertutup, dan kampanye rapat umum.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1.254.964 Pemilih Sebagai DPT
"Hal tersebut agar ditepati oleh setiap Paslon," katanya.
Sementara itu, Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Eka Septiawan meminta masyarakat, untuk mengikuti tahapan kampanye dari dua Paslon.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Sampaikan Partisipasi Pemilih Capai 83 Persen di Pemilu 2024
"Keterlibatan masyarakat dalam kampanye ini sangat penting. Tujuannya, agar mereka bisa memahami apa saja visi misi masing-masing Paslon," katanya.
Ke depan, selain kampanye, KPU Kabupaten Kediri juga siap mengagendakan debat pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Kediri. Can
Editor : Moch Ilham