Sidang Kasus Penggelapan CV MMA Rp 12 Milyar

Penasehat Hukum Puas, Keterangan Tiga Ahli Menguatkan Terdakwa

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono saat menikuti jalannnya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono saat menikuti jalannnya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/11/2024), kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli. Mereka adalah Prof Dr Sadjijono SH MHum (ahli pidana), Agus Widyantoro SH MH (ahli perdata) dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.

Penasehat hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai persidangan mengaku puas dengan keterangan para saksi ahli tersebut. Pasalnya, yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak melawan hukum. 

"Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan," ujarnya

Michael mencontohkan, keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum misalnya. Dari keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) ini kata Micahel, bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit dan real. 

Diantaranya unsur perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan juga jumlah kerugian yang diderita pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.

“ Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).

Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya masuk keperdataan. 

Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan perkara ini adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.

“ Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV, sedangkan perkara ini adalah perkara pidana. Maka tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Masih kata Michael, dirinya dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. 

“ Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana. Kalau perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah di laporkan, sedikit-sedikit perbuatan melawan hukum sedikit-sedikit jadinya perbuatan melawan hukum lapor pidana,” ujar Michael.

Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap dari keterangan ahli auditor ini yang mana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik.

“ Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit sehingga tidak ada nilai pembuktiannya,” tambahnya.

Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa kata Michael, hal itu tentu tidak serta merta bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan.

“ Sebab dalam perkara tindak pidana dalam hal ini tindak pidana penggelapan kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang di alami pelapor serta salah satu untuk membuktikan mana hak yg di ambil harus dibuktikan dengan ada nya hasil audit yg menjadi bagian masing2-masing pihak yang merasa dirugikan, apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian terus dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidana nya?,” tanya Michael.

Jadi yg disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada prakteknya menjalankan CV bsa berbeda, maka jelas ini masuk ranah keperdataan ujarnya. Dwi

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…