Sidang Kasus Penggelapan CV MMA Rp 12 Milyar

Penasehat Hukum Puas, Keterangan Tiga Ahli Menguatkan Terdakwa

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono saat menikuti jalannnya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono saat menikuti jalannnya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/11/2024), kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli. Mereka adalah Prof Dr Sadjijono SH MHum (ahli pidana), Agus Widyantoro SH MH (ahli perdata) dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.

Penasehat hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai persidangan mengaku puas dengan keterangan para saksi ahli tersebut. Pasalnya, yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak melawan hukum. 

"Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan," ujarnya

Michael mencontohkan, keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum misalnya. Dari keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) ini kata Micahel, bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit dan real. 

Diantaranya unsur perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan juga jumlah kerugian yang diderita pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.

“ Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).

Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya masuk keperdataan. 

Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan perkara ini adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.

“ Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV, sedangkan perkara ini adalah perkara pidana. Maka tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Masih kata Michael, dirinya dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. 

“ Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana. Kalau perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah di laporkan, sedikit-sedikit perbuatan melawan hukum sedikit-sedikit jadinya perbuatan melawan hukum lapor pidana,” ujar Michael.

Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap dari keterangan ahli auditor ini yang mana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik.

“ Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit sehingga tidak ada nilai pembuktiannya,” tambahnya.

Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa kata Michael, hal itu tentu tidak serta merta bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan.

“ Sebab dalam perkara tindak pidana dalam hal ini tindak pidana penggelapan kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang di alami pelapor serta salah satu untuk membuktikan mana hak yg di ambil harus dibuktikan dengan ada nya hasil audit yg menjadi bagian masing2-masing pihak yang merasa dirugikan, apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian terus dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidana nya?,” tanya Michael.

Jadi yg disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada prakteknya menjalankan CV bsa berbeda, maka jelas ini masuk ranah keperdataan ujarnya. Dwi

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…