Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Musrenbang RKPD tahun 2027. SP/ DWI
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Musrenbang RKPD tahun 2027. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Balai Kota Mojokerto, Kamis (12/3).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan fiskal yang harus direspons dengan penentuan prioritas anggaran yang lebih selektif.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan, pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penurunan dana transfer pusat menuntut kita lebih selektif menentukan prioritas program. Fokus utama tetap pada layanan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkot Mojokerto memastikan proses perencanaan pembangunan tetap bersifat partisipatif. Sebanyak 284 usulan masyarakat telah dihimpun melalui Musrenbang di 18 kelurahan dan tiga kecamatan.

Selain itu juga ditambah 773 usulan yang dihimpun dari Pokir DPRD, yang selanjutnya semuanya akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Seluruh usulan akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah agar program 2027 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Tema pembangunan Kota Mojokerto tahun 2027 adalah peningkatan ketahanan ekonomi dan sosial budaya melalui penguatan daya saing sektor unggulan daerah. Untuk mewujudkannya, pemerintah kota menetapkan sembilan prioritas pembangunan hasil kajian teknokratis serta dibahas bersama DPRD.

Musrenbang RKPD ini juga dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi, lembaga pemerintah, 
organisasi masyarakat, organisasi wanita, perusahaan, hingga pelaku usaha.

"Pembangunan Kota Mojokerto tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, TNI-Polri, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat, " kata Ning Ita. dwi

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…