Misteri Gubernur Kalsel: Dicari KPK, Disangka Korupsi, Ajukan Praperadilan, Ehh Muncul Pimpin Apel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Paman Birin, sapaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat tampil di depan publik saat memimpin Apel Pagi di Pemprov Kalsel, usai satu minggu menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Momen Paman Birin, sapaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat tampil di depan publik saat memimpin Apel Pagi di Pemprov Kalsel, usai satu minggu menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, sepertinya tak takut dengan KPK. Saat dikejar KPK, dalam kasus dugaan korupsi,  Paman Birin, ajukan praperadilan. Satu minggu KPK mencari tak menemukan. Senin (11/11/2024) kemarin justru muncul di Pemprov memimpin apel karyawan. Ini setelah Paman Birin, disebut hilang oleh KPK. Sahbirin saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya. Sahbirin mengatakan dia tidak hilang.

"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).

Sahbirin  memimpin doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

 

Diduga Terima Fee 5% Proyek Pembangunan Lapangan

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

 

Desak KPK Tangkap Sahbirin

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera menangkap Sahbirin.

"Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," kata Yudi kepada wartawan, Senin (11/10/2024).

Yudi mengatakan marwah KPK dipertaruhkan saat Sahbirin telah muncul di hadapan publik setelah disebut hilang. Penangkapan, menurut dia, harus segera dilakukan.

"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," ujarnya.

Yudi menilai KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan Sahbirin. Dia mengatakan Sahbirin yang berstatus tersangka telah muncul sehingga harus segera ditangkap

 

 

Hadir Kenakan Pakaian Dinas

Dilansir Antara, Senin (11/11/2024), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalseldi Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Sahbirin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat. Dia juga meminta jajarannya menyelesaikan target pekerjaannya serta turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel. Sahinirin juga berdoa agar selalu diberikan keselamatan.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ujarnya di akhir pidato.

Sahbirin juga bersalaman dengan para ASN dan karyawan/karyawati.

"Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman," ujar seorang ASN sambil menangis.

 

Muncul Sebelum Putusan Praperadilan

Kemunculan Sahbirin satu hari sebelum putusan praperadilannya dibacakan besok.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (11/11/2024), jadwal pembacaan putusan praperadilan Sahbirin akan dilakukan Selasa (12/11) besok. Pembacaan putusan itu dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

"Selasa, 12 November 2024. 13:00 s/d selesai. Pembacaan Putusan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel, Senin (11/11).

Agenda sidang praperadilan Sahbirin berlangsung sejak Senin (28/10). Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. Sahbirin menggugat sah atau tidak penetapan tersangkanya.

 

Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi: 1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta. 2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, KPK menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…