SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, sepertinya tak takut dengan KPK. Saat dikejar KPK, dalam kasus dugaan korupsi, Paman Birin, ajukan praperadilan. Satu minggu KPK mencari tak menemukan. Senin (11/11/2024) kemarin justru muncul di Pemprov memimpin apel karyawan. Ini setelah Paman Birin, disebut hilang oleh KPK. Sahbirin saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya. Sahbirin mengatakan dia tidak hilang.
Baca Juga: Ketua KPK Baru, Belum Temui 4 Wakilnya
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).
Sahbirin memimpin doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
Diduga Terima Fee 5% Proyek Pembangunan Lapangan
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
Desak KPK Tangkap Sahbirin
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera menangkap Sahbirin.
"Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," kata Yudi kepada wartawan, Senin (11/10/2024).
Yudi mengatakan marwah KPK dipertaruhkan saat Sahbirin telah muncul di hadapan publik setelah disebut hilang. Penangkapan, menurut dia, harus segera dilakukan.
"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," ujarnya.
Yudi menilai KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan Sahbirin. Dia mengatakan Sahbirin yang berstatus tersangka telah muncul sehingga harus segera ditangkap
Hadir Kenakan Pakaian Dinas
Dilansir Antara, Senin (11/11/2024), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalseldi Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
Sahbirin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat. Dia juga meminta jajarannya menyelesaikan target pekerjaannya serta turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel. Sahinirin juga berdoa agar selalu diberikan keselamatan.
Baca Juga: Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 76 Bulan
"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ujarnya di akhir pidato.
Sahbirin juga bersalaman dengan para ASN dan karyawan/karyawati.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman," ujar seorang ASN sambil menangis.
Muncul Sebelum Putusan Praperadilan
Kemunculan Sahbirin satu hari sebelum putusan praperadilannya dibacakan besok.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (11/11/2024), jadwal pembacaan putusan praperadilan Sahbirin akan dilakukan Selasa (12/11) besok. Pembacaan putusan itu dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
"Selasa, 12 November 2024. 13:00 s/d selesai. Pembacaan Putusan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel, Senin (11/11).
Agenda sidang praperadilan Sahbirin berlangsung sejak Senin (28/10). Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. Sahbirin menggugat sah atau tidak penetapan tersangkanya.
Baca Juga: KPK dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Sama Ngototnya
Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi: 1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta. 2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, KPK menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham