Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11) dini hari. Sebelum melakukan penertiban tersebut, Satpol PP Surabaya bersama KPU, dan Bawaslu Kota Surabaya terlebih dahulu melakukan Apel Pasukan Pengamanan (APP), Sabtu (23/11) malam.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan karena sudah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam operasi penertiban APK ini, Satpol PP Surabaya turut berkolaborasi dengan sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. 


“Kita juga dibantu OPD yang ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan, selanjutnya untuk yang di perkampungan akan dibantu dilakukan Satpol PP Kecamatan beserta OPD yang bertugas,” kata Fikser.


Selain melakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya, penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan turut dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Dengan adanya kolaborasi ini, Fikser berharap penertiban APK yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dapat tuntas dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. 


“Dengan kekompakan dari semua OPD ini, harapannya kita bisa menyelesaikan penertiban APK dengan tuntas, baik yang berada di jalan utama maupun di kampung-kampung. Rekan-Rekan Dishub membantu untuk mengatur lalu lintas saat kami melakukan penertiban di jalan utama. DPKP dan BPBD membantu Satpol PP menurunkan APK,” terangnya.


Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan selama 24-26 November 2024. 


“Ini adalah giat penertiban segala bentuk APK, mengingat bahwa pada tanggal 24 November 2024 itu dimulainya masa tenang, artinya di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Novli Thyssen.


Novli melanjutkan, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.


“Kami (Bawaslu) bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya beserta KPU membersamai melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Surabaya. Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK Kecamatan, serta Satpol PP Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing,” lanjutnya.


Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara guna mencegah adanya potensi pelanggaran.


“Kita akan melakukan patroli pengawasan, tujuannya untuk memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada kampanye apapun, kita mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan. Seperti money politik, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih,” terangnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, selama masa tenang, seluruh APK yang terpasang harus ditertibkan. Baik APK yang dipasang oleh pihak KPU, APK yang dipasang oleh pihak pasangan calon (paslon), relawan, partai pengusul, maupun tim kemenangan.


“Ketika tidak dibongkar oleh pihak mereka sendiri maka secara otomatis, Satpol PP bisa melakukan penertiban berkoordinasi dengan semua pihak, baik KPU, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Untuk APK yang dipasang oleh KPU atau yang difasilitasi oleh KPU, sudah dibongkar sendiri oleh vendor yang sudah bekerjasama dengan KPU,” kata Soeprayitno.


Soeprayitno menjelaskan, pada penertiban ini tidak semua banner atau spanduk alat peraga ditertibkan. Sedangkan untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih diizinkan terpasang, apabila alat peraga itu berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih masyarakat, pada 27 November 2024 mendatang.


“APS ini merupakan alat peraga sosialisasi, yang dimana materinya itu misalkan ajakan mencoblos, ajakan datang ke TPS, atau sifatnya himbauan untuk menggunakan hak pilih, sehingga tidak diturunkan,” jelas Soeprayitno.


Soeprayitno menambahkan, pemasangan APK dengan kawat menjadi kendala, khususnya saat petugas terkait melakukan penertiban di wilayah masing-masing.


“APK dengan pemasangan ikatan kawat ini memerlukan waktu bagi petugas untuk melakukan penertiban. Yang harus dikedepankan dalam penertiban ini adalah resiko adanya aliran listrik saat pembongkaran dilakukan, mengingat pemasangan tidak jauh dari keberadaan kabel-kabel listrik, jadi perlu berhati-hati saat melakukan penurunan,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…