SHGB 656 Hektare Diterbitkan Tahun 1996 Era Bupati Sidoarjo Soedjito
Baca Juga: Pemprov: HGB Milik Mendiang Cen Liang, tak Diperpanjang
SHGB Milik Mendiang Cen Liang Seluas 219,31 Hektare dan 152,36 Hektare Pernah Jadi Jaminan Utang-Piutang ke Bos Siantar Top Aswi dan Gugat ke Pengadilan, Tapi Gugatan Ditolak
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) laut ke PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dari tepi Segoro Tambak Sidoarjo, terjadi di era Sidoarjo dipimpin Bupati Sidoarjo 1995-2000, Soedjito. Sementara HGBnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim tahun 1996.
Rincian tiga bidang HGB itu, terdiri dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT. Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara satu bidang lagi dimiliki PT. Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Jadi HGB dengan total luas 656 hektare itu tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Lahan laut ini di wilayah administrasi Sidoarjo di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar atau tepatnya berada di Desa Segoro Tambak Sidoarjo. HGB ini diduga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Selain bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda itu diterangkan area diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
Makanya, kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tengah melakukan investigasi.
Ada Akrobatik Hukum
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan terbitnya HBG di lokasi laut menunjukkan adanya akrobatik hukum dan praktik mafia tanah, yang diduga libatkan aparat BPN dan Pemda setempat. Terutama 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menganggap adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan lokasi pagar laut di Kabupaten Tengerang, Banten, masalah serius.
Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Menurut Dewi, pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum.
Tujuannya, agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat," kata Dewi dalam keterangan resmi, Rabu, (22/1/2025).
Dia mengatakan, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan. Sebab, mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
Selain itu, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut.
Menurut Dewi, bila benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya. Dia menduga, perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. "Otomatis sempadan pantai berubah," kata Dewi.
Ada Perubahan dari Pemda
Dewi juga menduga BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.
Menurut Dewi, ada pula kesengajaan melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A dalam permohonan HGB. "Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dan lain-lain yang disebut dengan data fisik," ujar Dewi.
Menurut Dewi, terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).
Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM. Terutama di PIK 2 Jakarta.
Berada di Desa Segoro Tambak
Sementara, bila merunut pada temuan Sekjen KPA, dalam kepemilikan SHGB seluas 656 hektare di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo yang dikuasai oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, diduga ada permainan yang dilakukan oleh dua perusahaan milik mendian Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang saat itu.
Bahkan, dari keterangan Kepala BPN Jawa Timur, Lampri, pemberian SHGB kepada 2 perusahaan mendiang Cen Liang itu pada tahun 1996. Saat pemberian SHGB laut itu, Sidoarjo masih dalam kepemimpinan Soedjito (periode 1995-2000).
Baca Juga: 2 Perusahaan Mendiang Cen Liang, Kantongi HGB Laut 656 Hektare
Sebab, dari keterangan sejumlah nelayan di daerah Desa Segoro Tambak, bahwa beberapa lahan yang kini dipermasalahkan itu, awalnya pada awal tahun 1990an, diberikan oleh pemerintah pusat untuk para nelayan yang belum memiliki tambak.
“Awale itu dari pemerintah, masih jaman Presiden Pak Harto dan Bupati jaman itu, sapa lupa namae, pokoke nama depane Su.. sapa gitu (diduga Sanyoto, Bupati Sidoarjo 1990-1995 dan Sudjito, Bupati Sidoarjo periode 1995-2000, red). Trus gak lama, jaman itu, ada bos yang mau beli tanah tambak,” cerita salah satu nelayan yang meminta namanya dirahasiakan, yang sempat ditemui kontributor Surabaya Pagi di Sidoarjo, Rabu (22/1/2025).
Menurut nelayan yang kini sudah berusia 50 tahunan itu, saat ada pengusaha yang mau beli tanah di sekitar wilayahnya, sempat menggunakan mediator Kades, dengan iming-iming penggantian uang Rp 3 juta, pada saat itu.
“Kalau gak salah itu bos Henry atau Hendryk gitu. Tapi gak pernah ketemu. Cuma lewat Kades saat itu. Diiming-iming uang, tiap orang dapat Rp 3 jutaan. Memang saat itu masih berupa laut, bukan tanah,” lanjut nelayan itu bercerita.
Gugatan Utang-piutang
Dari testimoni nelayan di Segoro Tambak, yang sempat ditemui kontributor Surabaya Pagi itu, ada benang merah dengan catatan litbang Surabaya Pagi, mengenai kepemilikan tanah di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Pasalnya, dua PT milik mendiang Cen Liang itu pernah membawa kepemilikan di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo ke meja hijau, pada tahun 2019. Saat itu, baik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang menggugat bos Siantar Top, Heng Hok Soe alias Shindo Sumidomo alias Asoei alias Aswi dan notaris Carolin C. Kalampung, SH di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatannya kedua PT milik mendiang Cen Liang itu, ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, hingga Kasasi Mahkamah Agung, gugatan Surya Inti Permata dan Semeru Cemerlang, ditolak.
Dikutip Surabaya Pagi dari laman SIPP PN Surabaya, Rabu (25/1/2025), gugatan Surya Inti Permata diregister nomor perkara 1284/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 27 Desember 2019 dan gugatan Semeru Cemerlang diregister nomor perkara 1294/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 30 Desember 2019.
Gugatan ini berawal dari mendiang Cen Liang melakukan hutang piutang kepada Aswi, dengan jaminan obyek di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Dalam petitumnya, tanah Surya Inti Permata dengan SHGB Nomor 5 Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo dengan luas 2.193.178 meterpersegi (sekitar 219,31 hektare). Dimana, lokasi SHGB Nomor 5 terletak sebelah barat Kali Buntung, sebelah timurnya Tanah Negara, sebelah utaranya Selat Madura dan sebelah Selatannya yakni Desa Segoro Tambak.
Sedangkan, dalam petitium gugatan PT Semeru Cemerlang, disebut SHGB Nomor 4 Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, dengan luas 1.523.655 meterpersegi (sekitar 152,36 hektare). Dimana lokasi SHGB Nomor 4, terletak sebelah barat Tanah Negara, sebelah Timurnya Selat Madura, sebelah Utaranya Desa Segoro Tambak, dan sebelah Selatannya Desa Banjar Kemuning.
Namun, gugatan mendiang Cen Liang pada 2019 itu kepada Aswi, kandas. Bahkan gugatan ini sudah inkracht, pada tahun 2022. Berarti bila merunut putusan hukum perdata tersebut, dua SHGB Nomor 5 dengan ukuran 219,31 hektare dan SHGB Nomor 4 dengan ukuran 152,36 hektare, berada ditangan Aswi, sesuai dengan Perikatan Jual Beli Nomor 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 tertanggal 21 Mei 2010.
Dalam persidangan, pihak PT Surya Inti Permata diwakili kuasa hukum Lilik Djariyah, SH sedangkan Aswi, diwakili oleh Tonic Tangkau.
Konfirmasi Kuasa Hukum Aswi
Baca Juga: Pengusaha-Pedagang Sebaiknya Berembuk Rampungkan Konflik
Sementara, Rabu (25/1/2025) siang, Surabaya Pagi, konfirmasi ke Tonic Tangkau, selaku kuasa hukum Aswi pada gugatan mendiang Cen Liang tahun 2019 lalu.
“Selamat siang Pak Tonic, 1) saya mau konfirmasi, dulu, Aswi, klien pak Tonic, pernah dibayar utangnya oleh Cen Liang dengan bbrp sertifikat/ HGB di laut? Apa benar? Sprti menggunakan Surya inti permata atau surya cemerlang..? 2) lalu bagaimana penuntasannya? 3) saya dengar HGB itu dibankkan oleh Aswi? 4) saya cek bareng tim BPN, lokasi HGB itu di atas perairan lokasi pagar laut dan bukan pesisir. Mohon jawabannya. Terima kasih," tulis konfirmasi Surabaya Pagi, melalui pesan WhatsApp kepada Tonic Tangkau, Rabu (25/1/2025).
Hanya saja, Tonic Tangkau, merespon kalau dirinya sudah tidak berhubungan dan menjadi klien dari Aswi. "Saya sudah beberapa tahun tidak berhubungan dgn Pak Asoei (Aswi, red), krn Ybs pernah sakit & saat ini lagi pemulihan coba nanti saya tanyakan ke stafnya, yah," jawab Tonic Tangkau, dalam pesan WhatsAppnya.
Hanya saja, saat dikejar bagaimana penuntasan kasus perdata dengan perusahaan mendiang Cen Liang, Tonic masih menjawab singkat. “Saya tanyakan stafnya dulu. Sudah lama tidak kontak soalnya,” lanjutnya.
BPN Jatim Pernah Warning
BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan soal pemanfaatan HGB kepada PT Surya Inti Permata, 2 perusahan pemilik HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, sekitar 7 tahun silam. Fakta ini terungkap dari laporan tahunan perusahaan yang diterbitkan pada 2018.
Dalam Laporan Tahunan PT Suryainti Permata yang termuat dalam situs web resmi perusahaan itu, tepatnya di halaman 15 disebutkan bahwa perusahaan ini memang memiliki lahan yang cukup luas di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo.
Tercatat dalam dokumen laporan itu, lahan yang dimiliki perusahaan di desa itu mencapai 7.798.692 meter persegi atau sekitar 779 hektare. Pengembangan properti di lahan itu sudah direncanakan, tapi hingga kini pembangunan tak terwujud.
Dalam laporan yang sama di halaman 17 dijelaskan bahwa pada sekitaran tahun itu PT Surya Inti Permata telah menerima surat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan bersertifikat HGB.
BPN Jatim dalam surat peringatan saat itu mengancam akan mencabut HGB seluas 6.568.485 meter persegi atau sekitar 656 hektare di Segoro Tambak itu dan akan menjadikannya sebagai tanah telantar bila tak segera dimanfaatkan.
"Adanya Surat Peringatan akan dicabutnya izin lokasi dan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jawa Timur, perihal: tanah yang terletak di lokasi Segoro Tambak dengan total seluruhnya adalah 6.568.485 m2 yang sampai dengan saat ini belum digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan izin lokasi yang diterbitkan," tulis laporan tahunan itu.
PT Suryainti Permata dalam laporan itu menyatakan saat itu telah berkomunikasi dengan BPN Jatim dan menyerahkan perencanaan pengelolaan lahan yang sudah ada. Namun, hingga 2018, BPN belum juga memberikan jawaban maupun mencabut surat peringatan itu.
Selanjutnya pada halaman 20 laporan yang sama, pada poin "Kelangsungan Usaha Perseroan", PT Surya Inti Permata menyampaikan rencana pengembangan usaha dengan memanfaatkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak.
"Dalam jangka panjang Perseroan memiliki rencana untuk mengembangkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak untuk dikelola dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan yang dilengkapi ladang golf, pertokoan, dan pusat rekreasi yang sebagian besar mempunyai pemandangan pantai timur Surabaya. Ini sesuai perencanaan sebelumnya dan/atau proyek lainnya," demikian isi laporan itu.
Kini, setahun jelang habisnya masa pakai HGB yang terbit sejak 1996 hingga 2026, BPN Jatim seolah tak tahu soal keberadaan tanah ini dan menyatakan sedang melakukan investigasi terkait asal-usul HGB yang viral berada di laut Sidoarjo itu. erk/hik/rmc
Editor : Moch Ilham