Mantan Kacabdin Kediri Bantah Tuduhan Penganiayaan Terhadap Pengacara

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mubaroq SH, dan kliennya saat membeberkan kronologi yang dialami kliennya.
Mubaroq SH, dan kliennya saat membeberkan kronologi yang dialami kliennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, Sumiarso membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan dirinya terhadap seorang pengacara di Kediri, berinisial A. Saat ini, Sumiarso mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan fakta peristiwa kepada penyidik Polres Kediri Kota, yang menangani perkara ini.

Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari kerja sama pengurusan harta waris milik anak Sumiarso di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang merasa kenal baik dengan A lalu meneken kontrak perjanjiaan tertentu dengan succes fee. Persoalan ini lalu muncul di tengah perjalanan.

Sumiarso yang berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut di rumah sang lawyer mengaku mendapatkan tanggapan yang kurang baik. Cekcok pun terjadi di rumah A hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Akhirnya A kemudian melaporkan Sumiarso ke Polres Kediri Kota.

“Klien kami itu dilaporkan oleh beliau (A) atas dugaan penganiayaan, jadi awalnya adalah klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada perjanjian dan disetujui. Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” kata pengacara Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H.

“Persoalan ini terjadi saat klien kami mendatangi rumah lawyer ini untuk meminta keterangan klarifikasi, mencabut kuasa dan sebagainya namun ditanggapi dengan tidak baik yang kemudian terjadi percekcokan tapi tidak terjadi kontak fisik. Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan di Polresta Kediri dan membuat pemberitaan di media massa yang sangat jelas, tegas tanpa menyebut inisial,” tambah Mubaroq.

Sebagai sesama lawyer Mubaroq sudah melakukan komunikasi dengan A, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik. Justru, menurutnya ada fakta yang sengaja dibalikkan.

“Ternyata tanggapannya tidak kooperatif dan bahkan memutarbalikkan fakta. Padahal di bukti-bukti chat, surat perjanjian itu jelas bahwa lawyer ini akan mendapatkan success fee ketika sudah selesai tapi justru di tengah jalan dia diduga melakukan tipu daya terhadap ahli waris mertua,” jelasnya.

Minggu kemarin menurut Mubaroq kliennya sudah memberikan klarifikasi di Polres Kediri Kota. Sumiarso juga membeberkan bukti-bukti rekaman beberapa dokumen perjanjian kepada penyidik. Mubaroq yakin kliennya tidak melakukan tuduhan itu. Dia memastikan tak ada kontak fisik disana.

“Minggu kemarin sudah ada panggilan klarifikasi dari Polres Kediri Kota dan klien kami sudah hadir karena kami beritikad baik memberikan keterangan berdasarkan fakta,” tutupnya.

Sementara itu A saat dikonfirmasi mengaku memiliki hasil analisa awal dari RS Bhayangkara yang disertakan dalam laporannya ke Polres Kediri Kota. Dia menyebut ada memar trauma di perutnya.

“Kalau dia membantah, ya nggak apa-apa, orang boleh membantah. Dan itu haknya tapi nanti diuji dengan bukti visum,” terang A.

Saat ini A memilih menunggu proses yang ada di kepolisian.

“Jadi begini, saya profesional aja ya, Mas, ini kan perkaranya masih ditangani penyidik, dari lidik ke sidik kan butuh, satu, visum yang dari Bhayangkara, terus kedua saksi ahli dokter. Saya menunggu mereka, artinya karena saya juga punya kuasa hukum pak Jatmiko dan pak Risky, saya menunggu. Satu itu, yang kedua sejak saya diopname sampai sekarang tidak ada itikad baik kok dari mereka. Jadi, saya menyerahkan proses ini ke kepolisian. Mau ini lanjut atau dicabut, kan saya korban, terserah bagaimana mereka menanggapi ini, monggo silakan,” terang A.

“Kalau saya menunggu proses hukum, apakah saya mengkriminalisasi atau tidak, itu kan nanti buktinya pada visum. Kalau memang saya tidak dianiaya, kan saya juga tidak bisa buat-buat (merekayasa). Kan visum itu kewenangan dari dokter forensik. Misal, saya tidak diapa-apakan, tapi saya omong dihajar, diapakan kan akan ketahuan. Jadi, dia bilang kriminalisasi, dan lain-lain ya monggo, nggak apa-apa. Itu haknya. Tapi kalau nanti itu tidak terbukti kan saya bisa dong melakukan laporan balik pencemaran nama baik, gitu lo,” tambah A. Can

Berita Terbaru

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…