Mantan Kacabdin Kediri Bantah Tuduhan Penganiayaan Terhadap Pengacara

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mubaroq SH, dan kliennya saat membeberkan kronologi yang dialami kliennya.
Mubaroq SH, dan kliennya saat membeberkan kronologi yang dialami kliennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, Sumiarso membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan dirinya terhadap seorang pengacara di Kediri, berinisial A. Saat ini, Sumiarso mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan fakta peristiwa kepada penyidik Polres Kediri Kota, yang menangani perkara ini.

Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari kerja sama pengurusan harta waris milik anak Sumiarso di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang merasa kenal baik dengan A lalu meneken kontrak perjanjiaan tertentu dengan succes fee. Persoalan ini lalu muncul di tengah perjalanan.

Sumiarso yang berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut di rumah sang lawyer mengaku mendapatkan tanggapan yang kurang baik. Cekcok pun terjadi di rumah A hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Akhirnya A kemudian melaporkan Sumiarso ke Polres Kediri Kota.

“Klien kami itu dilaporkan oleh beliau (A) atas dugaan penganiayaan, jadi awalnya adalah klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada perjanjian dan disetujui. Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” kata pengacara Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H.

“Persoalan ini terjadi saat klien kami mendatangi rumah lawyer ini untuk meminta keterangan klarifikasi, mencabut kuasa dan sebagainya namun ditanggapi dengan tidak baik yang kemudian terjadi percekcokan tapi tidak terjadi kontak fisik. Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan di Polresta Kediri dan membuat pemberitaan di media massa yang sangat jelas, tegas tanpa menyebut inisial,” tambah Mubaroq.

Sebagai sesama lawyer Mubaroq sudah melakukan komunikasi dengan A, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik. Justru, menurutnya ada fakta yang sengaja dibalikkan.

“Ternyata tanggapannya tidak kooperatif dan bahkan memutarbalikkan fakta. Padahal di bukti-bukti chat, surat perjanjian itu jelas bahwa lawyer ini akan mendapatkan success fee ketika sudah selesai tapi justru di tengah jalan dia diduga melakukan tipu daya terhadap ahli waris mertua,” jelasnya.

Minggu kemarin menurut Mubaroq kliennya sudah memberikan klarifikasi di Polres Kediri Kota. Sumiarso juga membeberkan bukti-bukti rekaman beberapa dokumen perjanjian kepada penyidik. Mubaroq yakin kliennya tidak melakukan tuduhan itu. Dia memastikan tak ada kontak fisik disana.

“Minggu kemarin sudah ada panggilan klarifikasi dari Polres Kediri Kota dan klien kami sudah hadir karena kami beritikad baik memberikan keterangan berdasarkan fakta,” tutupnya.

Sementara itu A saat dikonfirmasi mengaku memiliki hasil analisa awal dari RS Bhayangkara yang disertakan dalam laporannya ke Polres Kediri Kota. Dia menyebut ada memar trauma di perutnya.

“Kalau dia membantah, ya nggak apa-apa, orang boleh membantah. Dan itu haknya tapi nanti diuji dengan bukti visum,” terang A.

Saat ini A memilih menunggu proses yang ada di kepolisian.

“Jadi begini, saya profesional aja ya, Mas, ini kan perkaranya masih ditangani penyidik, dari lidik ke sidik kan butuh, satu, visum yang dari Bhayangkara, terus kedua saksi ahli dokter. Saya menunggu mereka, artinya karena saya juga punya kuasa hukum pak Jatmiko dan pak Risky, saya menunggu. Satu itu, yang kedua sejak saya diopname sampai sekarang tidak ada itikad baik kok dari mereka. Jadi, saya menyerahkan proses ini ke kepolisian. Mau ini lanjut atau dicabut, kan saya korban, terserah bagaimana mereka menanggapi ini, monggo silakan,” terang A.

“Kalau saya menunggu proses hukum, apakah saya mengkriminalisasi atau tidak, itu kan nanti buktinya pada visum. Kalau memang saya tidak dianiaya, kan saya juga tidak bisa buat-buat (merekayasa). Kan visum itu kewenangan dari dokter forensik. Misal, saya tidak diapa-apakan, tapi saya omong dihajar, diapakan kan akan ketahuan. Jadi, dia bilang kriminalisasi, dan lain-lain ya monggo, nggak apa-apa. Itu haknya. Tapi kalau nanti itu tidak terbukti kan saya bisa dong melakukan laporan balik pencemaran nama baik, gitu lo,” tambah A. Can

Berita Terbaru

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…