SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya pastikan pengacara wanita bernama, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), akan ditingkatkan ke penyidik dan kemungkinan EDH ditersangkakan.
Kasus yang dilaporkan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho itu kini sudah dalam tahap penyidikan di kepolisian.
Penentuan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan ini ditentukan dalam proses gelar perkara di kepolisian pada Sabtu, (8/2/ 2025). Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menilai kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera menentukan tersangkanya. Saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian upaya penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal saat Evelin menjadi kuasa hukum Arif Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Yang mana, duit hasil menjual Lamborghini, itu untuk 'menyelesaikan' kasus Arif Nugroho di Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Singkatnya, mobil tersebut diserahkan kepada Evelin Dohar. Akan tetapi, kasus yang menyeret Arif Nugroho ini malah lanjut terus dan dia pun merasa dirugikan senilai Rp 6,5 miliar.
Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya yang baru, Pahala Manurung, lantas melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. n jk, rmc
Editor : Moch Ilham