Jelang Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 9 Jember Tambah KA Mutiara Timur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KA Mutiara Timur tiba di Stasiun Jember, Jawa Timur. SP/ JBR
KA Mutiara Timur tiba di Stasiun Jember, Jawa Timur. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menjelang masa angkutan Lebaran 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengoperasikan kembali KA Mutiara Timur Tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik dan sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada penumpang.

"Kami menghadirkan layanan tambahan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Ketapang Banyuwangi menuju Surabaya Gubeng dan sebaliknya. KA Mutiara Timur Tambahan siap beroperasi mulai 21 hingga 31 Maret 2025 guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang nyaman dan aman selama periode mudik, terutama bagi mereka yang berasal dari wilayah Banyuwangi, Jember, dan sekitarnya menuju Surabaya atau sebaliknya," imbuhnya, Jumat (07/03/2025).

Sementara itu, diketahui, untuk jadwal keberangkatan KA Mutiara Timur Tambahan dari Stasiun Ketapang pada pukul 08.40 WIB dan tiba di Surabaya Gubeng pada pukul 14.38 WIB. Sedangkan untuk perjalanan kembali, KA itu berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 21.50 WIB dan tiba di Ketapang pada pukul 03.40 WIB.

Sebagai layanan eksekutif, KA tersebut dilengkapi dengan enam kereta berkapasitas 48 kursi per gerbong dengan desain captain seat yang dilengkapi dengan sandaran tangan serta fitur reclining dan reclining seat untuk kenyamanan maksimal. Selain itu, formasi kursi 2-2 (AB-CD) memberikan keleluasaan bagi penumpang selama perjalanan.

"Kehadiran KA Mutiara Timur Tambahan untuk mengakomodasi lonjakan penumpang pada arus mudik. Kami berharap layanan itu dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan moda transportasi yang nyaman, cepat, dan aman untuk perjalanan jarak menengah di wilayah Jatim," katanya.

Dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan, KA Mutiara Timur Tambahan diharapkan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam merayakan momen mudik dengan lebih nyaman dan menyenangkan bersama keluarga tercinta. jr-01/dsy

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…