Pedagang MinyaKita di Jakarta-Solo, Diobok-obok, Surabaya Belum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti 10.560 liter minyak.
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti 10.560 liter minyak.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (11/3/2025) sore, baik Mentan maupun Satgas Pangan Polri baru obok obok produsen MinyaKita dan padagang di Jakarta, Depok, Bogor dan Solo. produsen dan pasar di Surabaya belum disentuh.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran kembali menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang terisi hanya 900 mililiter (ml). Amran mendapatkan temuan ini saat sidak di Pasar Gede, Solo.

Amran menuang Minyakita ke takaran dan ditemukan bahwa Minyakita tidak sesuai seharusnya. Selain menemukan Minyakita 900 mililiter, Amran menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang terisi 950 mililiter.

"Yang botol ini kurang, hanya 900 mililiter jadi kurang 100 mililiter. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," kata Amran , Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan harga Minyakita yang dijual di pasaran sudah sesuai, yakni Rp 15.700/liter. Menurutnya, setelah temuan tiga hari yang lalu, Mentan menyebut ada tingkat kesadaran mengenai isi Minyakita.

"Kalau yang kemarin masih 750 mililiter kurang 25 persen. Ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena 3 hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen," tuturnya.

Untuk itu, Amran meminta aparat penegak hukum menindak produsennya. Ia juga mewanti-wanti aparat penegak hukum tidak menindak para pedagang.

 

Polri Sita 10.560 Liter

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perbuatan licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita yang mengurangi takaran. Polri akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pencabutan izin usaha dan merek merupakan kewenangan Kemendag.

"Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Polisi juga menyita barang bukti minyak goreng di salah satu produsen di Depok sebanyak 10.560 liter.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, polisi menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.

 

Himbauan Bareskrim Polri Tarik

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden.

Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," katanya.

Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, dia mengatakan penindakan hukum akan dilakukan.

"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," tegasnya.

 

Akan Disanksi Berat

"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tutur Helfi.

Dia juga memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," jelas Helfi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

BPKH menghadapi tantangan menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, sementara nilai manfaat membantu membiayai haji dan memunculkan pertanyaan tentang hak jemaah…

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…

45 Lapak PKL di Telaga Ngebel Ponorogo Terancam Dibongkar, Pedagang Keluhkan Minim Sosialisasi

45 Lapak PKL di Telaga Ngebel Ponorogo Terancam Dibongkar, Pedagang Keluhkan Minim Sosialisasi

Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Sebanyak 45 tempat usaha milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam d…

Pegiat Lingkungan Desak Eksplorasi Geotermal Ngebel Dihentikan, Khawatir Picu Krisis Air

Pegiat Lingkungan Desak Eksplorasi Geotermal Ngebel Dihentikan, Khawatir Picu Krisis Air

Jumat, 30 Okt 2026 13:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Rencana eksplorasi panas bumi atau geotermal di Dukuh Brambang Rt 01 Rw 01 Desa Gondowido Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, J…

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…