Fasilitasi Try Out CAT bagi Ratusan Tenaga Non ASN, Ning Ita: Semoga Nilainya Bagus saat Seleksi

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Ning Ita saat meninjau langsung simulasi CAT pegawai non ASN Pemkot Mojokerto. SP/Dwy AS
Wali Kota Ning Ita saat meninjau langsung simulasi CAT pegawai non ASN Pemkot Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Pemerintah Kota Mojokerto melalui BKPSDM memfasilitasi try out Computer Assisted Test (CAT) bagi ratusan pegawai Non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II 2025 mendatang. 

Simulasi CAT tersebut berlangsung di Sentra IKM Batik, Maja Bharama Wastra Kota Mojokerto pada Rabu, (15/4). 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara langsung meninjau pelaksanaan CAT yang terbagi menjadi beberapa sesi sebagaimana tahapan CAT yang dilaksanakan oleh BKN. 

Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan try out ini dilaksanakan agar para tenaga honorer yang akan mengikuti tes memiliki gambaran terkait soal-soal dalam tes PPPK. 

"Supaya mereka memiliki gambaran bagaimana nanti mereka mengikuti tes PPPK, soal-soal yang harus mereka kerjakan," terangnya usai meninjau try out.

Ning Ita menjelaskan bahwa try out ini merupakan fasilitasi bagi 600 tenaga honorer/non asn yg sudah bekerja di pemerintahan kota dari seluruh dinas yang ada. 

"Try out diikuti sekitar 600 orang tenaga Non ASN, seperti try out ketika mau ikut tes masuk perguruan tinggi negeri (sbmptn/umptn) itu kan biasanya kita ikut bimbel. di bimbel itu kan dikasih soal-soal try out," imbuhnya. 

Dengan adanya fasilitasi berupa try out ini, Ning Ita berharap para tenaga non ASN yang akan mengikuti tes memiliki gambaran soal-soal seperti apa dalam seleksi PPPK  mendatang. 

"Semoga dengan dilakukan tryout ini, setelahnya mereka bisa belajar di rumah. Punya gambaran gitu ya. sehingga diharapkan nanti pada saat mengikuti tes PPPK beneran, nilainya dari mengerjakan soal-soal itu jadi lebih baik/bagus," harapnya. Dwi

Berita Terbaru

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …