4 Kali Keluar Masuk Penjara, Perempuan di Kediri 'Kuras Barang' di Kosan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang perempuan di Kota Kediri ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri di kamar kos mahasiswi dengan modus pura-pura mencari tempat tinggal. Aksinya terjadi saat pemilik kamar tengah menerima tamu di luar kamar.

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membekuk pelaku yang beraksi di sebuah rumah kos Putri Dewiyanti di Kelurahan Mojoroto, Gang 1, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M Fathur Rozikin menjelaskan, pelaku FAD (28) adalah seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara karena kasus serupa.

Dalam aksinya, FAD datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan berpura-pura mencari kamar kos. Ia kemudian memanfaatkan situasi saat penghuni kos sedang sibuk menerima tamu, untuk menggasak isi kamar.

Pelaku masuk ke dalam kamar kos dan mengambil sejumlah barang berharga, lalu kabur meninggalkan lokasi.

"Pelaku masuk ke dalam, melihat ada kamar yang ditempati korban Fadya Nur Ayni (21), sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu, pelaku langsung masuk dan menguras isi kamar sampai kosong," kata Fathur kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Dari keterangan korban, kamar kosnya dalam kondisi tertutup, namun kunci masih menempel di pintu, saat ia makan bersama temannya di ruang tamu. Ketika kembali, korban mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia langsung melapor ke Polres Kediri Kota.

Berdasarkan laporan yang diterima, Subnit Resmob Polres Kediri Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sebelumnya telah beredar luas dan viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor Honda Scoopy putih milik terduga pelaku yang terparkir di area kos di Perumahan Bumiasri. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah kos yang dihuni pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga berhasil menemukan barang bukti. Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan satu tas berisi kosmetik serta satu unit sepeda motor roda dua yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silakan laporan ke kantor polisi terdekat, dan tidak dipungut biaya apapun, untuk kami tindak lanjuti," pungkas Fathur. 

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…