Polres Blitar ungkap 3 Kasus Tindak Kejahatan, Paling Ngeri Kasus Seksual bocah di Bawah Umur

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers pada Selasa (06/05/2025) sore, serta menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. SP/ Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers pada Selasa (06/05/2025) sore, serta menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar, cepat sigap dan tanggap atas dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap para pelaku  tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, dua diantaranya kasus persetubuhan anak dibawah umur, salah satu tersangkanya kakek berusia 74 tahun,

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan secara rinci atas kasus tersebut, pertama tindak kejahatan Curas yang meresahkan masarakat,V.I 40 warga wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ini,  Pelaku berinisial V.I,  berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar.

Diketahui, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. mirisnya para korban dari tindak kejahatannya  mayoritas adalah anak-anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur," tegas AKBP Arif, Rabu (07/05/2025).

Orang nomer satu di jajaran Polres Blitar ini juga menyampaikan, untuk kasus kedua  adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, tragisnya pelaku adalah  Orang Tua asuh  atau Wali Korban sendiri. 

Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di wilayab Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,sekaligus  tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku yang bernama  E.S alias Pentol 48 warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,ini terungkap setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Sat. Reskrim Polres Blitar.

Pelaku mengaku, bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di luar Jawa.

Atas perbuatannya, Pamen Polisi dengan dua Melathi kuning di pundaknya ini, menyampaikan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yang lebih tragis adalah kasus ketiga persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang berusia 74 ini telah diamankan dan di tahan di Polres Blitar.

Kapolres Blitar juga mengungkapkan atas kasus ini, menurut AKBP Arif, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku PK 74 warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pelaku, diduga  melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan  uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka, juga PK  sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur tersebut untuk memuluskan aksinya. 

Dalam aksinya tersangka kakek kakek ini, dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup umur  tersebut.

Dengan tegas AKBP Arif menyatakan, tas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun

"Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan, untuk para tersangka telah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas mantan Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya ini didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Saja Polres. les

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…