Puluhan Pengelola Koperasi Kota Mojokerto Dilatih SAK-EP

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor koperasi. Sebanyak 63 pengelola koperasi dari berbagai unit di Kota Mojokerto mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) yang digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Kamis (3/7).

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, serta koperasi sektor riil untuk menerapkan kebijakan akuntansi koperasi berbasis SAK-EP.

"Kami ingin koperasi ini bisa menjadi penguat ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto. Dengan SDM yang terlatih dan tata kelola keuangan yang lebih baik, koperasi akan menjadi sokoguru ekonomi masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Sebelumnya, laporan keuangan koperasi menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Namun, seiring perkembangan regulasi, standar tersebut kini menjadi SAK-EP.

"Tentu semangatnya, pemerintah ingin menjadikan sistem pelaporan keuangan koperasi lebih sederhana dan mudah. Oleh karena itu harapannya pengelola koperasi paham dan bisa mengimplementasikan," tambah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Lebih lanjut, Ning Ita menegaskan bahwa menjaga laju pertumbuhan ekonomi bukanlah hal yang mudah, terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.

"Kalau dilihat dari struktur PDRB, sektor yang menjadi pendukung kekuatan ekonomi kita sangat terbatas. Oleh karena itu, saya sangat concern terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal," tegasnya.

Melalui pelatihan ini, Pemkot Mojokerto menunjukkan komitmen untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi koperasi. Harapannya, koperasi di Kota Mojokerto semakin profesional dan mampu menjadi motor penggerak percepatan ekonomi kerakyatan. Dwi

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…