SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Aksi tidak terpuji seorang juru parkir (jukir) liar di Jalan Kalimati Kulon, Surabaya, akhirnya berujung penindakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama aparat kecamatan dan koordinator parkir resmi turun tangan setelah video pungutan liar oleh jukir ilegal tersebut viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh influencer Surabaya, Aldo Adela, memperlihatkan dirinya dimintai tarif parkir melebihi aturan oleh seorang perempuan tanpa atribut resmi.
Dalam pengakuannya, Aldo menyebut bahwa ini bukan kali pertama ia menjadi korban pungli di tempat yang sama, bahkan pernah dikenai biaya hingga Rp20 ribu.
Menyikapi aduan tersebut, Dishub Surabaya bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial S. Ia diketahui merupakan pembantu jukir utama yang tidak rutin bertugas di lokasi tersebut.
“Langsung ditindak kemarin,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (24/7/2025).
Jeane menambahkan bahwa dalam proses penindakan, pelaku kedapatan membawa bundel karcis parkir yang disimpan dalam plastik, termasuk beberapa karcis yang masa berlakunya telah habis. Petugas menyita barang bukti tersebut dan memberikan sanksi administratif kepada S.
“Jukir tersebut adalah pembantu jukir utama yang tidak bekerja setiap hari,” tambahnya.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan teguran keras dan mengingatkan agar setiap jukir wajib menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif tertera di karcis.
“Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindak dengan tilang dan menegur jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” ujar Jeane.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, S diwajibkan hadir di kantor Dishub Surabaya untuk mendapatkan pengarahan dan evaluasi lebih lanjut.
“Petugas juga menyita beberapa karcis yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku,” terangnya.
“Selanjutnya, jukir diperintahkan untuk datang ke kantor Dishub Surabaya guna pembinaan dan penindakan lebih lanjut,” pungkas Jeane. ad
Editor : Desy Ayu