Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen, Berikut Cara Mendapatkannya

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

‎SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 40 persen untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2025. 

‎‎Jika nilai PBB-P2 setelah diskon Wajib Pajak merasa tidak mampu membayar penuh, dapat mengajukan pengurangan dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk non-pensiunan).

Selain itu jika menurut Wajib Pajak NJOP tidak sesuai, dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai PBB-P2 dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi KTP, SPPT PBB-P2 asli, bukti pembayaran PBB-P2, SPOP-LSPOP, foto objek pajak (tanah/bangunan), fotokopi surat tanah, serta rincian perhitungan nilai objek pajak. 

‎‎Wajib pajak bisa melakukan pengajuan dengan datang ke Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD), atau ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62.

‎“Jangan sampai terlewat. Ini bentuk perhatian kami agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara ekonomi,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Jumat (15/8).

‎Selain diskon, wajib pajak juga berkesempatan mendapat hadiah umroh gratis bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, serta hadiah menarik lainnya antara lain 2 unit motor, 5 unit lemari es, 6 unit mesin cuci, 9 unit TV 32 inch . 

“Ini bentuk apresiasi kami kepada warga yang patuh dan aktif berkontribusi terhadap pembangunan kota melalui pembayaran pajak tepat waktu,” pungkas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

‎Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2, diantaranya Mall Pelayanan Publik Gajah Mada, Kantor BPKPD, Bank Jatim, Indomaret & Alfamart, OVO, Gopay, Tokopedia, QRIS, Laku Pandai Bank Jatim, serta Layanan pajak Daerah keliling. dwi

Berita Terbaru

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…