SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (21/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB antara Minibus jenis Odyssey, AG 1974 F dengan pejalan kaki (pasutri) yang menunggu nambal ban mobilnya, membuat kaget warga jalan Raya Kanigoro Kabupaten Blitar, karena benturan keras.
Melihat peristiwa itu warga segera menolong korban, namun yang dilihat hanya korban laki laki, ternyata korban seorang ibu terseret mobil Minibus yang menabraknya, sampai sejauh 650 meter.
Namun mobil yang dikendarai oleh LW (31) warga Desa Ngeni Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar terus lari meninggalkan korbannya, mengetahui itu warga mengejar pelaku dan tertangkap di depan pasar Desa Tlogo Kec.Kanigoro, akhirnya kejadian tragis tersebut di laporkan ke Polsek Kanigoro.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo S.IK MM, dalam keteranganya pada wartawan tadi siang 22 September 2025, membenarkan peristiwa kecelakaan itu yang mengakibatkan korban pasutri alami luka berat dan meninggal Dunia.
"Peristiwa kecelakaan yang terjadi Minggu malam itu, antara pejalan kaki, dengan sebuah mobil jenis Minibus, kejadian tersebut, ketika pasutri berjalan kaki di sisi jajan Raya Kanigoro, di tabrak oleh LW yang kendarai mobil dari arah belakang, saat itu mobil minibus dari arah Timur menuju ke arah barat, sesuai keterangan masyarakat di tkp mobil berjalan zig-zag dengan kecepatan tinggi, tepat di TKP menabrak MA 52 dan NC (P) 47 warga Jalan Anggrek Kel./Kec.Srengat Kabupaten Blitar, rupanya setelah kejadian tersebut pengemudi minibus AG 1974 berusaha kabur, sehingga korban NC terseret mobilnya sejauh 650 meter sebelah barat SPBU Kanigoro, oleh masyarakat di kejar dan dapat di hentikan di wilayah Jalan Umum Tlogo Kec.Kanigoro, untuk korban NC di ketahui meninggal dunia di jalan raya Barat SPBU, kini tersangka LA kita amankan sejak makan itu juga, sedang korban baik MA dan NC langsung kita bawa ke RS. Mardi Waluyo Kota Blitar guna pertolongan, untuk korban MA alami luka serius termasuk kaki kanannya, dan betul pengemudi minibus LW dalam keadaan mabuk miras jenis arak," ungkap AKP Rio.
Dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap LW tidak memiliki SIM A, dan dalam mobilnya saat dilakukan pemeriksaan ada sisa miras jenis arak yang disimpan dalam botol, juga pengakuan LW, kepada petugas bahwa dirinya habis minum miras jenis arak, saat di periksa sempat terhenti sejenak karena LW masih kondisi mabuk.
"Kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap LW, untuk barang bukti kita amankan mobil Minibus AG 1974 F, sedang korban MA dalam perawatan, untuk NC sudah diserahkan kepada pihak keluarganya dan perlu diketahui bahwa MA dan NC yang merupakan Guru di Sekolah MTSn ini, merupakan pasutri, untuk tersangka kita jerat Pasal 311 UU. Lalu Lintas," pungkas Kasat Lantas yang hobi Bulu tangkis ini. les
Editor : Desy Ayu