SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperkuat komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non-Prosedural melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan digelar pada Rabu, 24 September 2025 di Hotel Crown Victoria Tulungagung, menghadirkan narasumber kunci dari P4MI Madiun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, serta Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Blitar.
Kolaborasi multisektoral ini dinilai sebagai strategi kunci dalam membentengi masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan iming-iming menjadi PMI non-prosedural.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dwi Anandita Hari Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Desa Binaan Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Optimalisasi Peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Acara yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, TNI, Polri, camat, dan perangkat desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Perwakilan P4MI Madiun menyoroti pentingnya penempatan PMI melalui skema resmi guna menghindari praktik perdagangan manusia. Dipaparkan berbagai program pemerintah seperti Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang, EPS ke Korea Selatan, serta program G to G ke Jepang, Jerman, dan Taiwan yang menawarkan zero cost bagi PMI.
"Penting bagi calon PMI untuk terdaftar dalam SISKOP2MI, memiliki kompetensi, dan memahami haknya melalui skema resmi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung memaparkan peran Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA PTKLN) sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan PMI. LTSA yang telah bersertifikasi ISO 9001:2015 ini memfasilitasi seluruh proses administrasi, pelatihan, hingga pemberdayaan PMI purna. “Kami tidak hanya memastikan keamanan selama penempatan, tetapi juga mempersiapkan kehidupan purna-bekerja melalui pelatihan kewirausahaan dan pendampingan berkelanjutan,” jelasnya.
Juga Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Blitar memaparkan strategi deteksi dini TPPO melalui analisis permohonan paspor. Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain ketidaktahuan pemohon mengenai jadwal keberangkatan, tidak adanya dokumen pendukung, serta ketidakkonsistenan data. “PIMPASA diharapkan dapat menjadi early warning system dengan aktif berkomunikasi bersama perangkat desa dan masyarakat.
Sedang Kepala Kantor Imigrasi Blitar menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi Program Desa Binaan Imigrasi untuk mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). “Mereka adalah mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian dan mendeteksi kerentanan TPPO di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO serta PMI non-prosedural di wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya. Les
Editor : Redaksi