KPK Sita Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Penyitaan dilakukan pekan lalu dan diumumkan kepada media pada Minggu, 28 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan kepemilikan, aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

Selain dua properti tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut diketahui dibelikan oleh salah seorang agen TKA atas permintaan langsung dari Haryanto. “Penyitaan aset-aset ini penting untuk kepentingan pembuktian perkara, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses asset recovery,” ujar Budi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan perusahaan akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemnaker untuk meminta uang dari para pemohon agar proses pengurusan izin dapat dipercepat.

KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025). Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA dan PPATK yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di internal Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.jkt-03/raf

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…