KPK Sita Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Penyitaan dilakukan pekan lalu dan diumumkan kepada media pada Minggu, 28 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan kepemilikan, aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

Selain dua properti tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut diketahui dibelikan oleh salah seorang agen TKA atas permintaan langsung dari Haryanto. “Penyitaan aset-aset ini penting untuk kepentingan pembuktian perkara, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses asset recovery,” ujar Budi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan perusahaan akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemnaker untuk meminta uang dari para pemohon agar proses pengurusan izin dapat dipercepat.

KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025). Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA dan PPATK yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di internal Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.jkt-03/raf

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…

Bajul Ijo Diunggulkan Menang Tipis

Bajul Ijo Diunggulkan Menang Tipis

Jumat, 30 Jan 2026 18:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:33 WIB

 Bursa Taruhan: Persebaya Ngevoor Dewa United 1/4 Bola           SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Awal bulan Februari 2026, Bajul Ijo, julukan Persebaya Surab…