KPK Sita Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Penyitaan dilakukan pekan lalu dan diumumkan kepada media pada Minggu, 28 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan kepemilikan, aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

Selain dua properti tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut diketahui dibelikan oleh salah seorang agen TKA atas permintaan langsung dari Haryanto. “Penyitaan aset-aset ini penting untuk kepentingan pembuktian perkara, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses asset recovery,” ujar Budi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan perusahaan akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemnaker untuk meminta uang dari para pemohon agar proses pengurusan izin dapat dipercepat.

KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025). Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA dan PPATK yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di internal Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.jkt-03/raf

Berita Terbaru

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…