KPK Sita Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Penyitaan dilakukan pekan lalu dan diumumkan kepada media pada Minggu, 28 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan kepemilikan, aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

Selain dua properti tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut diketahui dibelikan oleh salah seorang agen TKA atas permintaan langsung dari Haryanto. “Penyitaan aset-aset ini penting untuk kepentingan pembuktian perkara, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses asset recovery,” ujar Budi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan perusahaan akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemnaker untuk meminta uang dari para pemohon agar proses pengurusan izin dapat dipercepat.

KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025). Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA dan PPATK yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di internal Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.jkt-03/raf

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…