KPK Sita Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker
KPK Sita Aset Pejabat Eks Kemnaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Penyitaan dilakukan pekan lalu dan diumumkan kepada media pada Minggu, 28 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan kepemilikan, aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

Selain dua properti tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut diketahui dibelikan oleh salah seorang agen TKA atas permintaan langsung dari Haryanto. “Penyitaan aset-aset ini penting untuk kepentingan pembuktian perkara, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses asset recovery,” ujar Budi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan perusahaan akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemnaker untuk meminta uang dari para pemohon agar proses pengurusan izin dapat dipercepat.

KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025). Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA dan PPATK yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di internal Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.jkt-03/raf

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…