Ada Insiden dengan Wartawan saat Sidang Berlangsung

Sidang Perkara Sianida Ilegal, Pengacara Bantah Kliennya Mangkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Sianida ilegal digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Sidang perkara Sianida ilegal digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025).

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Lanjutan sidang perkara Sianida ilegal digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025). Sidang  kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Pidana.

Ahli Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH., MHum., dihadirkan untuk perkara bernomor: 1792/Pud.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Dalam persidangan, Nur Basuki lebih memaparkan perbedaan pelaku Dader dan pelaku turut serta dalam sebuah perkara tindak pidana.

Ia mengatakan, bahwa pelaku Dader merupakan orang yang melakukan tindak pidana secara langsung. Sedangkan turut serta ialah orang yang membuat kesepakatan untuk melakukan perbuatan Pidana. Namun semua harus berdasarkan meeting of mind.

Majelis hakim pun bertanya, jika Direktur Utama (Dirut) tidak aktif terbukti mendelegasikan maka tanggungjawab akan dipikul bersama apakah tidak dimintakan tanggungjawab? "Kalau tahu perbuatan itu jahat ya tidak boleh, bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Nur Basuki.

Senada,  JPU Darwis menanyakan, jika seorang Dirut pasif, semua urusan diserahkan ke Direktur, namun ketika Direktur ada kendala dan meminta uang Dirut, apakah Dirut bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana? "JPU harus bisa membuktikan," ujar Nur Basuki.

Sidang pun kemudian ditutup, namun dibuka kembali dengan perkara bernomor: 1791/Pid.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Steven Sinugroho dengan pembacaan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Anis Rifai, yang dibacakan oleh JPU.

Namun di sela sidang berlangsung ada dugaan terjadi intimidasi wartawan JatimTerkini.Com. Seseorang yang tak dikenal menginterogasi awak media tanpa alasan jelasn.

Bahkan, ketika sidang berakhir dengan ketokan palu hakim, JatimTerkini.Com yang saat itu mengambil foto mendadak ditabrak oleh seseorang dari belakang, kemudian orang tersebut berdiri sambil menghalangi JatimTerkini.Com seraya mengatakan "Tidak boleh mengambil foto, tidak boleh."

Insiden ini berangsur mereda usai dilerai oleh salah seorang petugas.

Sementara, usai sidang kuasa hukum terdakwa dari Ridwan Rahmat & Partners, yaitu Ridwan Rachmat, S.H., M.H., Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., Andrew Ardiyanto Dachlan, S.H., M.H., dan Muhammad Huzaini, S.H., M.H. menyampaikan press rilis-nya secara tertulis.

Berikut ini bunyi rilisnya:

Berkaitan dengan Perkara Pidana perdagangan barang berbahaya sodium cyanida, yang pernah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim POLRI, yang mana menurut pemberitaan ditemukan 1.092 drum berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin. Co. Ltd China, 296 drum tanpa stiker, 250 drum warna hitam tanpa stiker, 62 drum warna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin Taekwang Ind. Co.Ltd korea PPI tanpa hologram
dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah, yang mana saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,

maka untuk memberikan Gambaran yang benar kepada Masyarakat, maka kami selaku Penasihat Hukum perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, berkaitan dengan barang berupa sianida sebagaimana diuraikan, adalah barang yang
diperoleh PT. Sumber Hidup Chemindo ataupun oleh Steven Sinugroho secara sah dan legal.
PT. Sumber Hidup Chemindo adalah pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya yang
memiliki Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 46653
untuk melakukan pendistribusian B2 sebagaimana ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

2. Bahwa, sebagai Distributor B2 PT. Sumber Hidup Chemindo memperoleh barang dari PT.
Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) yang memiliki izin untuk mengimpor dan mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2).

Selain itu, PT. SHC juga mendapatkan barang yang diperoleh dari PT. Sarinah yang juga memiliki izin sebagai IT-B2. Sehingga seluruh perolehan barang PT. SHC adalah barang yang sesuai hukum dan dapat di distribusikan oleh PT. SHC. Barang B2 sebagaimana dimaksud adalah dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea.

3. Bahwa, terhadap barang berupa B2 dari Hebei Chengxin, pada akhir tahun 2023, telah terjadi Kerjasama antara Steven Nugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri untuk usaha
pertambangan. Dalam rangka menjalankan usaha pertambangan tersebut membutuhkan B2
diantaranya adalah sodium sianida, yang mana pengadaannya akan dilakukan oleh Steven Sinugroho.

4. Bahwa, berdasarkan Kerjasama antara Steven Sinugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri tersebut, Steven Sinugroho mengurus Izin importasi di Kementerian Perindustrian. Seluruh proses perizinan importasi telah dilakukan hingga keluar izin/ rekomendasi untuk impor, dan selanjutnya Steven Sinugroho melakukan importasi barang dari Cina, dengan merk Hebei
Chengxin. Barang tersebut diperuntukkan pertambangan, namun karena kesiapan PT. Satria
Pratama Mandiri untuk penambangan belum final, maka untuk menghindari kerugian atas
barang tersebut Steven Sinugroho melakukan penjualan terhadap B2 yang telah diimpor.
Mengingat barang tersebut terdapat masa expired.

5. Bahwa, untuk menyikapi minimnya ketersediaan B2 untuk pertambangan emas di Indonesia, Steven Sinugroho kembali mengimpor B2 dengan menggunakan perizinan yang telah diperoleh dari Kementerian Perdagangan, dengan maksud untuk menindaklanjuti Kerjasama dengan PT.

SPM. Barang-barang tersebut hingga saat ini masih berada di Gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di komplek Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

6. Bahwa, oleh karena B2 sebagaimana terurai diatas diperoleh secara sah oleh PT. SHC dan
Steven Sinugroho, maka terhadap seluruh barang B2 yang terletak di Gudang milik PT. SHC di
Pergudangan Margomulyo tidak patut dilakukan penyitaan. Barang-barang tersebut seharusnya tetap bisa dilakukan penjualan dan dapat dipergunakan oleh PT. SPM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan emas.

7. Bahwa, jika klien kami dianggap bersalah karena melanggar pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, maka Pemerintah sebagaimana kewajibannya yang melekat pada UU
Perdagangan tersebut seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan bukan tiba-tiba
melakukan pemidanaan.

Hal demikian menurut kami, tidak sesuai misi Pemerintah untuk
melakukan Percepatan Pembangunan. Kami sungguh menyayangkan terjadinya perkara ini,
karena hingga saat ini, klien kami tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan sebagai bentuk
pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah.

8. Bahwa, klien kami semenjak awal pemeriksaan di Mabes hingga tahap persidangan seperti saat
ini, koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan. Pada hari
Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, Terdakwa, Penasihat Hukum, JPU dan Majelis Hakim melakukan
pemeriksaan setempat di Gudang Margomulyo.

Namun kami menyayangkan, adanya
pemberitaan bahwa terhadap perkara tersebut tidak digelar, sehingga terkesan tidak ada
persidangan, sekalipun telah dicatat pada website SIPP PN Surabaya. Kami juga keberatan tterhadap pemberitaan yang menyatakan Terdakwa Mangkir pada persidangan tanggal 8 Oktober 2025 karena di tanggal itu ada persidangan terhadap Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho dengan waktu yang berbeda karena saksi Ahli yang hendak dihadirkan JPU juga
berbeda. Kami selaku Penasihat Hukum sungguh sangat keberatan terhadap pemberitaan yang
menyudutkan kami ataupun klien kami tersebut dan akan melakukan upaya hukum atas hal
tersebut.

9. Bahwa, klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, hingga
saat ini, tidak ada upaya atau tindakan klien kami yang mengarah pada upaya menghalangi
atau membuat agar persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Klien kami juga
berharap persidangan ini dapat mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi pada diri klien
kami dan Perusahaan klien kami, sehingga nama baik dan martabat klien, keluarga klien, dan
Perusahaan klien bisa kembali baik seperti semula.

Demikian release ini kami sampaikan sebagai bentuk perimbangan atas pemberitaan atau opini atas
permasalahan yang terjadi pada klien kami, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.by

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…