Mantan Menpora era SBY, Ditetapkan Tersangka Ijasah Palsu Jokowi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menpora Roy Suryo, ditetapkan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
"Selaku Ketua Komisi III kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memang harus segera diselesaikan melalui jalur hukum. Dia menilai kasus tersebut telah cukup menguras tenaga semua pihak.
"Soal tudingan dan bantahan ijazah palsu Jokowi ini memang harus diselesaikan di jalur hukum agar tidak menguras energi kita," tuturnya.
"Capek juga tiap hari kita disuguhi pertengkaran antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah di media massa. Terlebih kian hari perdebatan justru semakin sengit," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep akui Polda menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo," katanya kepada awak media, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo Senyum
Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham