MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026). 

Kegiatan ini bertujuan menggali peluang dan tantangan penerapan obligasi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan sarasehan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurutnya, MPR RI memiliki kewenangan melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.

“Hasil pengkajian ini nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden untuk ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Siti Fauziah.

Ia menegaskan, dasar konstitusional pembahasan obligasi daerah antara lain merujuk pada Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, serta Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Melalui sarasehan ini, Siti berharap para pemangku kepentingan dapat memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.

“Sebagai unsur pendukung teknis administrasi dan keahlian, Sekretariat Jenderal MPR RI berkewajiban memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan alat kelengkapan MPR, termasuk fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Seluruh masukan akan dikompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menilai isu obligasi daerah erat kaitannya dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, khususnya terkait kemandirian fiskal daerah.

“Sejak reformasi 1998, kita menginginkan otonomi daerah yang sesungguhnya. Namun faktanya, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Mekeng.

Ia menyoroti kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dinilai mengejutkan banyak pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi dengan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sehat, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.

“Obligasi daerah bukan hal baru dalam perekonomian dunia. Ini bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan daerah secara mandiri,” ujarnya.

Mekeng mengungkapkan, Fraksi Partai Golkar telah menggelar serangkaian sarasehan di sejumlah provinsi, antara lain Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur.

Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan, sebelum ditutup dengan sarasehan nasional di Jakarta.

Seluruh hasil sarasehan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademis dan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah.

“Jika proses legislasi berjalan lancar dan seluruh fraksi sepakat, kami optimistis undang-undang obligasi daerah dapat diselesaikan tahun ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah mulai mempersiapkan diri, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. 

Menurutnya, obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai proyek-proyek bernilai ekonomis yang memiliki arus kas jelas guna menjamin pengembalian obligasi.

“Dengan pengawasan BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, serta OJK, obligasi daerah dapat diterbitkan secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Mekeng.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pengembangan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan merupakan kerja strategis dan inspiratif bagi seluruh kepala daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Khofifah menilai ekosistem Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi laboratorium kebijakan dalam mencari solusi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami melihat ini sebagai kerja keras, kerja strategis, dan kerja inspiratif. Jawa Timur memiliki ekosistem yang memungkinkan daerah saling berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyiapkan format pembiayaan kreatif,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan daerah tetap perlu memahami koridor regulasi serta menyiapkan proses penerbitan obligasi secara bertahap dan sederhana.

Jawa Timur, lanjut Khofifah, telah mencatat capaian awal melalui satu daerah yang berhasil menerapkan skema pembiayaan tertentu, disusul Kabupaten Madiun. Proses tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah lain yang ingin mengikuti langkah serupa.

Forum ini juga menyoroti kondisi fiskal daerah, khususnya terkait kebijakan dana transfer dan dana bagi hasil, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang persentasenya mengalami penurunan.

“Kondisi ini mendorong daerah untuk tidak hanya bergantung pada transfer pusat. Program prioritas tidak boleh berkurang, sehingga daerah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif yang produktif dan berkelanjutan, salah satunya melalui obligasi daerah,” kata Khofifah.

Selain obligasi daerah, peluang pembiayaan kreatif juga diarahkan pada penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar di Jawa Timur.

Para peserta sepakat bahwa materi yang disampaikan para narasumber dalam sarasehan ini penting untuk ditelaah bersama oleh pemerintah daerah.

Diharapkan, forum ini menjadi titik awal lahirnya format pembiayaan kreatif yang realistis, terukur, dan sesuai regulasi guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Byb

Berita Terbaru

Tiga Kandidat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua PII Jawa Timur 2026–2029

Tiga Kandidat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua PII Jawa Timur 2026–2029

Selasa, 05 Mei 2026 11:19 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persaingan menuju kursi Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029 semakin mengerucut. Tiga nama r…

Ketua DPRD Kab Pasuruan rampungkan Retret di Magelang

Ketua DPRD Kab Pasuruan rampungkan Retret di Magelang

Selasa, 05 Mei 2026 09:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI : Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, resmi merampungkan program retret khusus pimpinan DPRD se-Indonesia yang digelar selama lima hari…

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …