MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026). 

Kegiatan ini bertujuan menggali peluang dan tantangan penerapan obligasi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan sarasehan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurutnya, MPR RI memiliki kewenangan melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.

“Hasil pengkajian ini nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden untuk ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Siti Fauziah.

Ia menegaskan, dasar konstitusional pembahasan obligasi daerah antara lain merujuk pada Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, serta Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Melalui sarasehan ini, Siti berharap para pemangku kepentingan dapat memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.

“Sebagai unsur pendukung teknis administrasi dan keahlian, Sekretariat Jenderal MPR RI berkewajiban memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan alat kelengkapan MPR, termasuk fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Seluruh masukan akan dikompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menilai isu obligasi daerah erat kaitannya dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, khususnya terkait kemandirian fiskal daerah.

“Sejak reformasi 1998, kita menginginkan otonomi daerah yang sesungguhnya. Namun faktanya, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Mekeng.

Ia menyoroti kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dinilai mengejutkan banyak pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi dengan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sehat, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.

“Obligasi daerah bukan hal baru dalam perekonomian dunia. Ini bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan daerah secara mandiri,” ujarnya.

Mekeng mengungkapkan, Fraksi Partai Golkar telah menggelar serangkaian sarasehan di sejumlah provinsi, antara lain Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur.

Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan, sebelum ditutup dengan sarasehan nasional di Jakarta.

Seluruh hasil sarasehan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademis dan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah.

“Jika proses legislasi berjalan lancar dan seluruh fraksi sepakat, kami optimistis undang-undang obligasi daerah dapat diselesaikan tahun ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah mulai mempersiapkan diri, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. 

Menurutnya, obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai proyek-proyek bernilai ekonomis yang memiliki arus kas jelas guna menjamin pengembalian obligasi.

“Dengan pengawasan BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, serta OJK, obligasi daerah dapat diterbitkan secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Mekeng.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pengembangan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan merupakan kerja strategis dan inspiratif bagi seluruh kepala daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Khofifah menilai ekosistem Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi laboratorium kebijakan dalam mencari solusi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami melihat ini sebagai kerja keras, kerja strategis, dan kerja inspiratif. Jawa Timur memiliki ekosistem yang memungkinkan daerah saling berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyiapkan format pembiayaan kreatif,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan daerah tetap perlu memahami koridor regulasi serta menyiapkan proses penerbitan obligasi secara bertahap dan sederhana.

Jawa Timur, lanjut Khofifah, telah mencatat capaian awal melalui satu daerah yang berhasil menerapkan skema pembiayaan tertentu, disusul Kabupaten Madiun. Proses tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah lain yang ingin mengikuti langkah serupa.

Forum ini juga menyoroti kondisi fiskal daerah, khususnya terkait kebijakan dana transfer dan dana bagi hasil, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang persentasenya mengalami penurunan.

“Kondisi ini mendorong daerah untuk tidak hanya bergantung pada transfer pusat. Program prioritas tidak boleh berkurang, sehingga daerah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif yang produktif dan berkelanjutan, salah satunya melalui obligasi daerah,” kata Khofifah.

Selain obligasi daerah, peluang pembiayaan kreatif juga diarahkan pada penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar di Jawa Timur.

Para peserta sepakat bahwa materi yang disampaikan para narasumber dalam sarasehan ini penting untuk ditelaah bersama oleh pemerintah daerah.

Diharapkan, forum ini menjadi titik awal lahirnya format pembiayaan kreatif yang realistis, terukur, dan sesuai regulasi guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Byb

Berita Terbaru

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam rangka  Oprasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar ungkap dan tangkap pelaku tindak kriminal termasuk edar sabu dan Pil Doble …