Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaecoo J5 EV. SP/ JKT
Jaecoo J5 EV. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan tembus belasan ribu unit. Antusiasme konsumen disebut sudah terasa sejak hari-hari awal peluncuran, dan dalam waktu singkat, ribuan unit langsung dipesan, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap model ini.

Antusiasme ledakan permintaan ini tentu membawa konsekuensi pada proses distribusi. Jaecoo mengakui pengiriman dilakukan bertahap untuk memenuhi antrean pelanggan yang terus mengular. Meski ribuan mobil sudah mengaspal, jumlah pemesan yang belum menerima unit masih cukup besar. 

Menyikapi kondisi tersebut, Jaecoo kini menggenjot kapasitas produksi demi mempercepat pengiriman tanpa mengorbankan mutu kendaraan. Pihaknya juga telah berkomitmen bekerja tanpa lelah untuk mempercepat proses ini sambil tetap menjaga standar kualitas tertinggi untuk setiap kendaraan.

Manajemen Jaecoo Indonesia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen yang masih menjalani masa inden sekitar satu hingga dua bulan. Perusahaan menegaskan bahwa pengiriman unit menjadi fokus utama saat ini.

"Kami memahami bahwa beberapa pelanggan kami masih menunggu mobil mereka. Kami dengan tulus meminta maaf dan berterima kasih kepada semua pelanggan atas kesabaran dan pengertiannya," ungkap Business Director Unit Jaecoo Indonesia, Jim Ma, Jumat (06/02/2026). jk-07/dsy

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…