Khofifah Klaim tidak Pernah Terima Ijon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat bersaksi dalam persidangan korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Jatim yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat bersaksi dalam persidangan korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Jatim yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

Diperiksa di PN Tipikor Surabaya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Selama Dua Jam Lebih

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memberi kesaksian dugaan korupsi dana hibah di PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/2).

Pada persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.

JPU KPK bertanya ke Gubernur Khofifah apakah tidak menerima ijon? Khofifah dengan lugas menjawab tidak pernah menerima.

"Tidak ada, tidak ada," tegasnya.

"Kalau OPD?" tanya jaksa yang langsung dijawab Khofifah dengan tegas "Insyaallah tidak ada," tegasnya.

Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Hibah ini bukan untuk anggota dewan, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan," ujar Khofifah.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme penganggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim. Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.

"Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua," tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.

Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.

 

Klarifikasi BAP Kusnadi

Khofifah bersaksi dua jam sejak tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.30 WIB. 

"Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi)," tambah Khofifah.

"Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan," jelasnya.

"Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi)," tambahnya.

Bantahan terhadap keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar. n pn/sb1/rmc

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …