SurabayaPagi, Sidoarjo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, usai mengikuti penjelasan terkait persidangan di Inspektorat Pemprov Jatim, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Menurut Adi, dalam persidangan sempat dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang memuat dugaan pembagian dana. Namun, hal tersebut telah dibantah secara tegas dalam forum persidangan.
“Sudah dijelaskan secara terang dan tegas di persidangan bahwa tuduhan pembagian tersebut tidak benar dan tidak ada,” ujar Adi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan selama kurang lebih tiga jam. Menurutnya, kehadiran media penting untuk memastikan informasi yang berkembang tetap proporsional.
Adi turut menjelaskan mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim yang sempat menjadi sorotan dalam persidangan.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD maupun non-pokir. Perbedaan yang muncul dalam persidangan, kata dia, lebih pada teknis pelaksanaan monitoring antar perangkat daerah.
“Ada perangkat daerah yang melakukan monitoring berdasarkan dokumen laporan. Ada juga yang sampai turun ke lokasi. Itu bukan perbedaan perlakuan, tetapi perbedaan teknis sesuai karakter kegiatan,” jelasnya.
Adi menerangkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), mekanisme monitoring dan evaluasi dilakukan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, barulah dilakukan peninjauan lapangan.
Ia menegaskan, Pergub tersebut telah melalui mekanisme harmonisasi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Produk hukum daerah tidak bisa dibentuk sendiri. Ada mekanisme fasilitasi dan pembinaan dari Kemendagri untuk memastikan kesesuaian regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Gubernur Jatim, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa substansi perkara yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah yang melibatkan unsur legislatif, bukan eksekutif.
“Dari fakta-fakta persidangan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari penerima hibah kepada oknum anggota DPRD. Tidak ada kaitannya dengan mekanisme di Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah pertanyaan dalam persidangan terkesan mengarah pada tanggung jawab gubernur atas dugaan penyimpangan tersebut.
Namun, menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti keterlibatan pejabat eksekutif.
“Tidak ada satu pun bukti, baik dari saksi maupun aliran transfer uang, yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif,” tegas Syaiful.
Terkait tuduhan pembagian persentase tertentu sebagaimana disebut dalam BAP almarhum Kusnadi, ia menyebut hal itu telah dibantah secara rinci oleh Gubernur dalam persidangan, termasuk dari sisi perhitungan yang dinilai tidak rasional.
Syaiful juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2022 tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah anggota DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga disertai praktik suap atau “ijon” kepada oknum legislatif.
Proses persidangan masih terus berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji fakta hukum di persidangan. Byb
Editor : Redaksi