Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Yaqut Cholil Qoumas, saat menghadiri sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Momen Yaqut Cholil Qoumas, saat menghadiri sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

i

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan kasus yang dihadapi sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengatakan pemimpin tak boleh takut untuk mengambil kebijakan. Ia menyebut Indonesia adalah bangsa yang berani.

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50%-50% antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebut pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.

"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

 

Banser Berpakaian Loreng

Sejumlah Banser ini membentuk barisan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) . Mereka kompak mengenakan pakaian loreng lengkap dengan topi, sepatu boots, dan identitas bertuliskan Banser.

Terdengar pasukan Banser ini berselawat saat Gus Yaqut keluar dari PN Jaksel. Tampak Gus Yaqut menyalami simpatisan ini.

Mereka pun berfoto di gerbang Pengadilan Negeri Jaksel sesuai persidangan. Tampak yel-yel diperdengarkan dalam momen ini.

"Banser, Banser? Luar biasa," teriak massa di lokasi.

Adapun hakim sebelumnya menyampaikan pihak KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan hari ini akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret mendatang.

(11/2), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pemohon gugatan ialah Yaqut. Sementara, termohonnya adalah KPK cq pimpinan KPK. n erc/cr8/rmc

Berita Terbaru

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan…

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dr. Otok …

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Disebut Hanya Perantara Janji Keuntungan SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel y…

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI, Indah Kurnia, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menggelar kegiatan edukasi kepada m…

Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 05 Mar 2026 17:20 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:20 WIB

Modus Janji Loloskan Anak Masuk PPI ‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk perguruan tinggi kembali mencuat. S…

DPD REI Komisariat Sidoarjo Santuni Seribu Yatim 

DPD REI Komisariat Sidoarjo Santuni Seribu Yatim 

Kamis, 05 Mar 2026 17:01 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Sidoarjo menggelar buka bersama dan berbagi kebahagiaan bersama 1000 anak…