SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola di SiRUP, kini alokasi Rp38 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipertanyakan karena dinilai tidak selaras dengan pedoman pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman pengadaan barang/jasa menyebut bahwa program JKN Ini termasuk pengadaan barang/jasa berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas. Jadi Metode pengadaan yang dikecualikan ini tidak termasuk swakelola.
"Peraturannya jelas bahwa pengadaan JKN pemerintah daerah melalui metode dikecualikan bukan swakelola. Mengacu pada peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan," kata praktisi pengadaan barang dan jasa Sutrisno, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, bahwa dengan metode pengecualian dapat meminimalisir risiko dari praktek penyunatan anggaran (Mark-down), manipulasi data, kelebihan pembayaran dan intervensi kepentingan.
"Dana yang seharusnya dialokasikan penuh untuk manfaat kesehatan masyarakat dipotong di tingkat administratif sebelum sampai ke penyedia layanan atau penerima manfaat," terang Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Heri Setyana, mengatakan anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan masuk swakelola mencapai kurang lebih Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pengadaan lainnya.
“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.mdn
Editor : Redaksi