Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

i

Lebih Asik BerTikTok, Ketimbang Hadiri Panggilan Polisi. Juga Mangkir Wajib Lapor

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus heboh yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dengan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan dua figur yang sama-sama aktif di media sosial ini bermula dari dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan hingga akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.

Hingga Minggu (8/3) Richard Lee, Influencer tetap ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan

Richard Lee , kini harus mendekam di penjara usai ditahan Polda Metro Jaya. Dia ditahan setelah mangkir panggilan pemeriksaan, dan justru melakukan live atau siaran langsung TikTok.

Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Richard Lee terkait kasus yang menjerat dokter tersebut.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (8/3).

Budi mengatakan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani penahanan, kata dia, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan.

"Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," katanya.

 

Juga Mangkir Wajib Lapor

Richard Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee sejatinya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/3) yang lalu, namun mangkir dan memilih Live TikTok.

Selain itu, Richard Lee mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3). Lantas apa alasan Richard Lee live TikTok alih-alih hadir pemeriksaan polisi?

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (7/3/2026).

Richard Lee akhirnya ditahan polisi pada Jumat (6/3). Polisi mengatakan sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

 

Tak Hormati Hukum

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto.

Budi mengatakan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan Samira Faranaz atau Dokter Detektif yang menyebut produk kecantikan Richard Lee overclaim atau penipuan kandungan bahan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Penguatan Nilai Keagamaan Bagi Siswa-Siswi

Dorong Penguatan Nilai Keagamaan Bagi Siswa-Siswi

Senin, 09 Mar 2026 17:53 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun ini menjadi tahun berkah bagi SMP Negeri 4 Sidoarjo. Selain pembelajaran dilaksanakan…

Wali Kota Mojokerto Dorong Aktivasi Bank Sampah di Tingkat RW

Wali Kota Mojokerto Dorong Aktivasi Bank Sampah di Tingkat RW

Senin, 09 Mar 2026 17:27 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendorong penguatan pengelolaan sampah melalui aktivasi kembali bank sampah di tingkat RW. H…

Dorong Atlet Domino Berprestasi, Kejurcab ORADO Sidoarjo Siap Digelar

Dorong Atlet Domino Berprestasi, Kejurcab ORADO Sidoarjo Siap Digelar

Senin, 09 Mar 2026 17:25 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo — Pengurus Cabang Federasi Olahraga Domino Nasional atau Pengcab ORADO Kabupaten Sidoarjo, memastikan Kejuaraan Cabang (Kejurcab) O…

Mas Dhito Gagas Pendirian Kawasan Budidaya

Mas Dhito Gagas Pendirian Kawasan Budidaya

Senin, 09 Mar 2026 16:41 WIB

Senin, 09 Mar 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai salah satu sentra budidaya ayam petelur, peternak layer di Kabupaten Kediri masih menghadapi kendala lahan pendirian kandang…

DPRD Kota Kediri Bersama Satpol Lakukan Pengawasan Rumah Kos Selama Ramadhan

DPRD Kota Kediri Bersama Satpol Lakukan Pengawasan Rumah Kos Selama Ramadhan

Senin, 09 Mar 2026 16:40 WIB

Senin, 09 Mar 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengawasan rumah kos di Kota Kediri diperketat selama bulan Ramadhan. Hal ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang…

Kisruh Penyegelan dan Pengalihan Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun

Kisruh Penyegelan dan Pengalihan Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun

Senin, 09 Mar 2026 16:39 WIB

Senin, 09 Mar 2026 16:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kisruh pengelolaan pasar tradisional di Kota Madiun terkait penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios kian memanas. Ombudsman R…