Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

i

Lebih Asik BerTikTok, Ketimbang Hadiri Panggilan Polisi. Juga Mangkir Wajib Lapor

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus heboh yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dengan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan dua figur yang sama-sama aktif di media sosial ini bermula dari dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan hingga akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.

Hingga Minggu (8/3) Richard Lee, Influencer tetap ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan

Richard Lee , kini harus mendekam di penjara usai ditahan Polda Metro Jaya. Dia ditahan setelah mangkir panggilan pemeriksaan, dan justru melakukan live atau siaran langsung TikTok.

Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Richard Lee terkait kasus yang menjerat dokter tersebut.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (8/3).

Budi mengatakan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani penahanan, kata dia, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan.

"Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," katanya.

 

Juga Mangkir Wajib Lapor

Richard Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee sejatinya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/3) yang lalu, namun mangkir dan memilih Live TikTok.

Selain itu, Richard Lee mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3). Lantas apa alasan Richard Lee live TikTok alih-alih hadir pemeriksaan polisi?

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (7/3/2026).

Richard Lee akhirnya ditahan polisi pada Jumat (6/3). Polisi mengatakan sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

 

Tak Hormati Hukum

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto.

Budi mengatakan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan Samira Faranaz atau Dokter Detektif yang menyebut produk kecantikan Richard Lee overclaim atau penipuan kandungan bahan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten…

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka memulihkan keseimbangan ekosistem Ranu Klakah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini gencar menebarkan 50…

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Festival Gir Sereng yang digelar Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laba-laba di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dapat…

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga Gresik menerima bantuan sembako serta bahan bakar minyak (BBM) gratis dalam kegiatan b…

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2…

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…