Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Momen Richard Lee saat ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

i

Lebih Asik BerTikTok, Ketimbang Hadiri Panggilan Polisi. Juga Mangkir Wajib Lapor

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus heboh yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dengan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan dua figur yang sama-sama aktif di media sosial ini bermula dari dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan hingga akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.

Hingga Minggu (8/3) Richard Lee, Influencer tetap ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan

Richard Lee , kini harus mendekam di penjara usai ditahan Polda Metro Jaya. Dia ditahan setelah mangkir panggilan pemeriksaan, dan justru melakukan live atau siaran langsung TikTok.

Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Richard Lee terkait kasus yang menjerat dokter tersebut.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (8/3).

Budi mengatakan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani penahanan, kata dia, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan.

"Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," katanya.

 

Juga Mangkir Wajib Lapor

Richard Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee sejatinya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/3) yang lalu, namun mangkir dan memilih Live TikTok.

Selain itu, Richard Lee mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3). Lantas apa alasan Richard Lee live TikTok alih-alih hadir pemeriksaan polisi?

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (7/3/2026).

Richard Lee akhirnya ditahan polisi pada Jumat (6/3). Polisi mengatakan sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

 

Tak Hormati Hukum

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto.

Budi mengatakan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan Samira Faranaz atau Dokter Detektif yang menyebut produk kecantikan Richard Lee overclaim atau penipuan kandungan bahan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…