SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, melaporkan istri yang diduga telah berzina dan melakukan nikah siri dengan pria lain.
Firdha Razak adalah seorang artis 90-an yang masih eksis hingga saat ini. Di sepanjang kariernya, Firdha Razak telah membintangi beberapa judul film seperti Lupus I hingga V, Bajaj Bajuri the Movie, Ratapan Anak Tiri III.
menantunya yang berinisial V Firdha Razak tampak sangat geram dengan ulah menantunya yang berinisial V tersebut.
Aktris senior Firdha Razak atau yang sebelumnya dikenal sebagai Firdha Kussler membuka masalah rumah tangga putranya.
Aktris senior Firdha Razak atau yang sebelumnya dikenal sebagai Firdha Kussler membuka masalah rumah tangga putranya. Diduga, menantu Firdha Razak melakukan poliandri.
Melalui akun Instagram pribadinya @firdha_razak_new, mengunggah dua foto pernikahan berbeda yang disandingkan. Dalam dua foto tersebut, Firdha Razak mengatakan bahwa foto tersebut merupakan wanita yang sama namun dengan pria yang berbeda.
“Statusnya masih istri dan belum bercerai, tapi kok bisa menikah lagi ya?” tulis ibunda aktor Nakula dan Sadewa itu dikutip Grid.ID, Rabu (28/1/2026).
Aktris 60 tahun itupun menyinggung soal poliandri. Di mana poliandri sendiri merupakan seorang wanita yang memiliki dua suami sekaligus.
Sementara itu dalam kolom komentar seorang netizen menanyakan pada Firdha Razak mengenai siapa sosok wanita tersebut. Firdha Razak pun menjawab bahwa perempuan bernama Vina itu merupakan menantunya.
“Namanya Vina Luciana, dia menikah dengan anak sulung aku,” jawab Firdha Razak.
Foto yang diunggah Firdha Razak sendiri memperlihatkan dua pernikahan yang berbeda namun diduga mempelai wanita itu seseorang yang sama. Bedanya, dalam foto pertama, perempuan tersebut mengenakan hijab sementara di foto sebelahnya tidak.
Menurutnya, laporan ini terpaksa ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. Sebab, V diduga menjalin hubungan gelap hingga menikah siri saat masih berstatus sebagai istri sah dari Rafi Ikhsan.
"Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya. Nah, kita juga sudah mendapatkan surat laporan polisinya," kata Firdha Razak saat ditemui Polda Metro Jaya, kemarin.
Meskipun demikian, Firdha Razak menyatakan bahwa keinginan utama keluarganya bukanlah memenjarakan menantunya. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan, langkah hukum ini dianggap sebagai opsi terakhir agar pelaku jera.
“Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu,” pungkas Firdha Razak.
Poliandri Diancam 6 Tahun
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Rangga, Vina terancam hukuman penjara yang cukup lama akibat perbuatannya tersebut.
"Pasal yang kita sangkakan ini adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tentang perzinaan. Di mana ancamannya maksimal 6 tahun penjara," ujar Rangga.
Menurut ibunda Nakula dan Sadewa itu, dugaan poliandri bertentangan dengan hukum dan norma agama.
"Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini dilarang secara agama dan secara hukum negara," ucap Firdha Razak.
Baginya, keputusan memenjarakan menantu bukanlah keinginan utama. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan pihak menantu kepada keluarganya, langkah hukum ini dianggap sebagai jalan terakhir agar pelaku merasa jera.
"Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu," pungkas Firdha Razak. n ec/jk/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham