Kartu Kepesertaan ''Ngadat', Ratusan Buruh Pakerin Ngluruk Kantor BPJS Kesehatan Mojokerto

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari PT Pakerin Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. SP/ DWI
Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari PT Pakerin Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari PT Pakerin Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026).

Unjuk rasa ini merupakan bentuk protes atas non aktifnya status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akibat tunggakan iuran yang belum dibayar perusahaan.

Dampaknya, ribuan karyawan tidak bisa menggunakan layanan kesehatan. Bahkan, sejumlah buruh yang tengah menjalani pengobatan, rawat inap, hingga operasi terpaksa menanggung biaya sendiri sejak status kepesertaan berubah per 1 April 2026.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh datang berkelompok menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, membawa tuntutan agar hak layanan kesehatan tetap diberikan meski perusahaan terlambat membayar iuran.

Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menjelaskan persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS oleh PT Pakerin pada akhir Maret. Pembayaran dilakukan pada 31 Maret sekitar pukul 21.00, namun tetap dianggap terlambat oleh sistem.

“Dampaknya BPJS kesehatan tidak bisa digunakan untuk berobat. Kawan-kawan yang sedang rawat jalan, rawat inap, bahkan operasi harus bayar sendiri,” ujar Nuruddin.

Ia menilai kondisi ini merugikan pekerja. Iuran tetap dipotong dari gaji, tetapi layanan kesehatan tidak bisa diakses. Selain itu, status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) membuat buruh tidak bisa beralih ke skema lain seperti peserta mandiri atau bantuan pemerintah.

“Ini jadi masalah serius karena pekerja tetap dipotong iuran, tapi saat sakit justru tidak bisa dilayani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, Titus Sti Hardianto, menyebut tunggakan iuran PT Pakerin mencakup dua bulan, yakni Maret dan April. Namun, manajemen perusahaan baru mampu membayar satu bulan terlebih dahulu.

“Karena kemampuan manajemen hanya membayar satu bulan, maka sejak 1 April sebagian karyawan tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

BPJS, kata Titus, hanya memfasilitasi komunikasi dan meneruskan permohonan ke kantor pusat. Kewenangan pengaktifan kembali kepesertaan berada di tingkat direksi.

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk segera membayar tunggakan iuran. Pembayaran satu bulan ditargetkan dilakukan pada hari yang sama agar kepesertaan bisa aktif kembali.

“Sudah ada kesepakatan, hari ini perusahaan siap membayar agar kepesertaan bisa aktif kembali,” kata perwakilan buruh.

Total iuran satu bulan mencapai sekitar Rp327 juta untuk 1.226 karyawan. Pembayaran bulan berikutnya direncanakan dilakukan pada akhir April.

Serikat buruh juga mendorong perubahan sistem dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka mengusulkan agar layanan kesehatan tetap diberikan kepada pekerja, sementara tunggakan iuran ditagihkan kepada perusahaan.

Usai audiensi, perwakilan buruh berencana melanjutkan koordinasi ke kantor wilayah BPJS Kesehatan di Surabaya untuk mendorong penyelesaian kasus serupa di daerah lain. dwi

Berita Terbaru

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…