SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPPN Surakarta, Senin (4/5/2026).
Kedua saksi tersebut, Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan Bank Jatim) dan Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), mereka tampak berlari bergegas meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Saat dihampiri wartawan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan tempat dengan cepat.
Jihanning dan Agus merupakan bagian dari lima saksi yang diperiksa penyidik KPK pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor KPPN Surakarta dan Lapas Perempuan Malang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin (4/5/2026), penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujarnya kepada wartawan.
Selain Jihanning dan Agus, saksi lain yang diperiksa di KPPN Surakarta yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun) dan Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun). Sementara itu, satu saksi lainnya, Ririn Ristiani dari pihak swasta, diperiksa di Lapas Perempuan Malang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan serta penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.mdn
Editor : Redaksi