DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Deviden (DHE) dari sector sumber daya alam (SDA) melalui revisi peraturan pemerintah yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Airlangga, perubahan tersebut tertuang dalam revisi ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor SDA. Kebijakan ini disusun untuk memastikan kontribusi sector ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

“Penerapan devisa hasil ekspor sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sector SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “ ujar Airlangga di kompleks DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga menjelaskan, aturan baru tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya untuk investasi dan kebutuhan modal kerja sektor hilirisasi sumber daya alam. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA. Ketiga, menjaga stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan domestik.

Dalam revisi tersebut, pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta sektor nonmigas. Namun, kebijakan itu diprioritaskan untuk negara mitra yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan maupun kesepahaman dengan Indonesia.

"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ka Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat pengelolaan kekayaan alam Indonesia dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan pemerintah telah menyiapkan penguatan aturan melalui Peraturan Pemerintah terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

"Pemerintah yang saya pimpin memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam," kata Prabowo.

Airlangga menegaskan eksportir sektor SDA kini wajib memasukkan 100�visa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi penuh dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%.

Selain itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan retensi minimal sebesar 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor nonmigas.

Dana tersebut juga wajib ditempatkan dalam jangka waktu tertentu, yakni minimal tiga bulan bagi sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat pengelolaan kekayaan alam Indonesia dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan pemerintah telah menyiapkan penguatan aturan melalui Peraturan Pemerintah terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

"Pemerintah yang saya pimpin memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam," kata Prabowo. n.lp.ic.jk

Berita Terbaru

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira terkejut Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri rapat…

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.com : Calon Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi,   optimistis terhadap masa depan pasar modal   Indonesia di tengah b…

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.com : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai situasi geopolitik global saat ini dapat menjadi…

Asosiasi Peternak Bebek titipkan telur ke BGN di DPR

Asosiasi Peternak Bebek titipkan telur ke BGN di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 19:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Dewan Pengurus Pusat Persatuan Peternak Bebek Nasional (DPP PPBN) menitipkan telur bebek untuk Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi…

Indomobil Perkenalkan Motor Listrik QT dan QT Pro di Surabaya, Bidik Mobilitas Perkotaan

Indomobil Perkenalkan Motor Listrik QT dan QT Pro di Surabaya, Bidik Mobilitas Perkotaan

Rabu, 20 Mei 2026 19:16 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) memperkenalkan dua varian motor listrik, Indomobil eMotor QT dan QT Pro, kepada masyarakat S…

Empat Tahun Beroperasi, PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin  ‎

Empat Tahun Beroperasi, PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin ‎

Rabu, 20 Mei 2026 19:13 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski sudah beroperasi kurang lebih selama empat tahun PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di jalan d…