SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini ialah Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) padahal tidak punya dealer atau bengkel motor listrik. Kok bisa Andri memenangkan perusahaannya sebagai vendor?
Teranyar, tersangka Andri adalah bos vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung mengatakan Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor, bahkan memenuhi syarat pun tidak.
Keterangan yang diperoleh Surabaya Pagi dari KPK Minggu (14/6) Sebelum kasus MBG, Andri Mulyono tercatat pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi bansos beras PKH 2020.
Pada tahun 2020, Andri Mulyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Ia saat itu diperiksa menjadi saksi untuk mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras PT DNR.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri pernah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Oktober 2025. Selain Andri Mulyono, penyidik juga memeriksa Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik (DNR) dan Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya.
Tersangka Andri Markup Harga
Syarief menyebut tersangka Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup harga. Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.
"Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan Tersangka," imbuhnya.
Melawan Hukum Penggelembungan Harga
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata kata Direktur Penyidikan
Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun. Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.
Mark up dijalankan dengan cara mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu?
"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief. “Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief. Spek motor listrik tak sesuai Syarief menjelaskan, spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan oleh perusahaan Andri Mulyono itu sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana alias “downgrade”. “Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Ia diduga me-mark up harga dan memanipulasi dokumen pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional senilai Rp1,2 triliun.
Wakil Kepala BGN
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa mantan Wakil Kepala BGN, Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, berpotensi ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Nama Lodewyk muncul dalam konstruksi perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung, terutama setelah terungkap adanya hubungan awal antara dirinya dan tersangka baru, Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT.
Peluang pemeriksaan terhadap Lodewyk muncul setelah penyidik mengungkap kronologi awal keterlibatan Andri Mulyono dalam proyek pengadaan motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, AM diketahui melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh peluang proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
"Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Temuan ini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Penyidik menduga informasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi