Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri, Muhammad Hasim, S.H., M.H, saat membacakan nota pembelaan terdakwa Sugiri dihadapan majelis hakim Tipikor. 
Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri, Muhammad Hasim, S.H., M.H, saat membacakan nota pembelaan terdakwa Sugiri dihadapan majelis hakim Tipikor. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan jabatan yang melanggar hukum, apalagi menikmati uang hasil korupsi, Selasa (21/07/2026).

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim, S.H., M.H, menguraikan satu per satu poin krusial persidangan untuk membantah penerapan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B tentang gratifikasi, hingga tuntutan uang pengganti yang dialamatkan kepada terdakwa.

1. Bantahan Pasal 12 huruf a: Uang Rp 400 Juta dan Rp 500 Juta Tidak Berdampak pada Jabatan

Terkait dengan dakwaan Pasal 12 huruf a mengenai penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 500 juta, Hasim menjelaskan fakta sebenarnya di persidangan.

Uang Rp 400 juta tersebut bermula dari permintaan Agus Prawono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, untuk membantu penanganan utang-utang Pilkada.

"Uang tersebut diterimakan melalui ajudan pada Februari 2025. Terdakwa sendiri tidak mengetahui wujud maupun jumlah uang tersebut karena saat itu sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang," ujar Hasim.

Hasim menegaskan, secara objektif penerimaan itu tidak memberikan dampak administratif maupun keputusan jabatan apa pun. Tudingan JPU yang menyatakan uang itu untuk memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma dinilai tidak relevan.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah ada pembicaraan perpanjangan jabatan antara Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Prawono. Ditambah lagi, Sugiri mengetahui bahwa masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD baru akan berakhir pada tahun 2027.

Sementara itu, untuk nominal Rp 500 juta, Hasim menegaskan status uang tersebut murni merupakan pinjaman yang disepakati dalam pertemuan 3 November 2025 dan disaksikan banyak saksi. Uang itu digunakan untuk menutup biaya ganti kegiatan pengajian pimpinan cabang Nahdlatul Ulama (NU).

"Karena sifatnya pinjaman, ini murni hubungan keperdataan dan tidak memiliki korelasi sedikit pun dengan unsur Pasal 12 huruf a," kata Hasim.

2. Bantahan Pasal 12 huruf b: Tidak Ada Rekayasa Proyek Paviliun Rumah Sakit

Terkait dakwaan Pasal 12 huruf b yang mengaitkan penerimaan uang dengan pengusaha kontraktor bernama Sucipto, tim kuasa hukum menegaskan tidak ada quid pro quo atau imbalan jasa.

Memang diakui ada pinjaman senilai total Rp 950 juta (tahap Rp 450 juta dan Rp 500 juta) dari Yunus Mahatma yang diterima lewat ajudan. Namun, Sugiri Sancoko sama sekali tidak mengetahui bahwa dana yang ada pada Yunus Mahatma tersebut ternyata bersumber dari Sucipto.

Hasim menjelaskan bahwa terdapat dua hubungan hukum yang terpisah:

* Hubungan hukum pertama: Pinjam-meminjam antara Sugiri Sancoko dengan Yunus Mahatma.

* Hubungan hukum kedua: Urusan internal berupa fee 10 persen antara Yunus Mahatma dengan Sucipto terkait proyek pekerjaan rehabilitasi/pembangunan gedung paviliun RSUD.

"Peristiwa di mana terdakwa disebut memerintahkan Yunus Mahatma untuk memenangkan Sucipto dalam proyek paviliun itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada. Penerimaan dari Yunus Mahatma tidak berdampak pada keputusan jabatan apa pun," tegas Hasim.

3. Bantahan Pasal 12 B Gratifikasi: Pinjaman dan Kegiatan Sosial Bawaan

Menanggapi tuduhan gratifikasi sebanyak 28 item senilai miliaran rupiah, Hasim mengingatkan bahwa Doktrin Hukum dan Mahkamah Agung telah mengamini bahwa tidak semua pemberian uang kepada pejabat otomatis merupakan gratifikasi. Syarat gratifikasi harus memiliki kaitan dengan jabatan, kewenangan, serta bertentangan dengan aturan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, 28 item yang dituduhkan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori:

1. Murni Pinjaman: Sebagian besar item merupakan pinjaman perdata dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar, termasuk pinjaman dari Lana yang bahkan sudah dibayar sebesar Rp 1,15 miliar, serta pinjaman kepada Agus Eko senilai Rp 875 juta.

2. Dinikmati Pihak Lain/Kegiatan Sosial: Uang disalurkan langsung oleh bagian keuangan kepada pihak penerima tanpa pernah melalui terdakwa, seperti untuk biaya pengobatan Hadisusanto, hadiah pemenang lomba karawitan, hingga dana bisyarah/kegiatan sosial.

3. Pengakuan Palsu/Tidak Pernah Ada: Beberapa poin gratifikasi dibantah secara langsung di persidangan. Contohnya, tudingan penerimaan Rp 130 juta dari Sucipto pada Desember 2024 yang ternyata tidak pernah ada. Bahkan Yunus Mahatma sendiri di persidangan mengakui ada beberapa poin pemberian yang dicatat sebenarnya tidak pernah ia berikan kepada Sugiri.

4. Penolakan Tuntutan Uang Pengganti

Mengenai tuntutan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, Hasim menekankan bahwa syarat pembebanan uang pengganti adalah jika terdakwa memperoleh, menikmati, atau mendapat keuntungan secara ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, terdakwa Sugiri Sancoko tidak pernah menikmati maupun menguasai dana-dana yang dituduhkan tersebut.

"Jangankan menikmati, menguasainya saja tidak. Termasuk uang Rp 500 juta saat Tangkap Tangan (OTT), uang tersebut saat peristiwa terjadi sudah dalam penguasaan KPK, bukan di tangan terdakwa. Maka dari itu, tuntutan uang pengganti sangat tidak beralasan hukum," pungkas Hasim.

Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Sugiri Sancoko dari segala tuntutan hukum yang disangkakan. roh

Berita Terbaru

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…