SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek dengan terdakwa Walikota Madiun non aktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Kesepuluh saksi tersebut ialah Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Laksono (PT Jati Sono), Rosiani, Sri Kayatin (CV Mutiara Agung) Shalwa (Bendahara CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Retno, Nanang Zuniardi (direktur CV Portal Jaya), Muh Rofiq (direktur PT Rajawali Indonesia), Ariyanti.
JPU KPK dalam persidangan kali ini kembali menghadirkan Sri Kayatin direktur CV Mutiara Agung untuk memberikan kesaksian kasus yang berhubungan antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Thariq.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan memeriksa keterangan dari saksi Andi Sulaksono owner dari PT Jati Sono. Saksi mengatakan setelah mengerjakan proyek pemeliharaan jalan paket berkala melalui CV madiun berkat kontruksi Ia memberikan uang 200 juta kepada terdakwa Thariq Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 19 November 2025.
"Saya dapat pesan dari staf saya untuk menghubungi pak Thariq," Jawab Andi ketika diberi pertanyaan oleh JPU KPK.
"Setelah itu saya telpon pak Thariq dan tanya posisinya kemudian saya sendirian ke kantor PU lalu bertemu pak Thariq di halaman kantor PUPR," Imbuhnya.
Ia juga mengatakan uang sebesar Rp 200 juta terdiri dari pecahan seratus ribu dan ditaruh di kantong plastik warna hitam.
Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.waf
Editor : Redaksi