Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terduga pelaku pencurian, FM (26), saat diamankan oleh warga dan korban setelah aksinya terekam CCTV dan berhasil dilacak hingga wilayah Tulungagung. SP/LESTARIYONO
Terduga pelaku pencurian, FM (26), saat diamankan oleh warga dan korban setelah aksinya terekam CCTV dan berhasil dilacak hingga wilayah Tulungagung. SP/LESTARIYONO

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri,

Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. Srengat Kabupaten Blitar yang kehilangan HP dan uang Rp500 ribu, dalam rumahnya pada Minggu (19/7/2026), hal itu diketahui korban sepulang dari rumah temannya pada minggu dini hari. Satreskrim Polres Blitar Kota langsung tanggap dan bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan Dma.

Dalam laporannya Dma menyampaikan kronologis pencurian yang awalnya mengetahui pintu depan ditemukan bekas congkelan, selanjutnya korban bersama temannya melihat rekaman CCTV, dalam rekaman CCTV terlihat seseorang mondar-mandir di seputaran rumahnya, dari bekal itulah Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan, dan akhirnya diketahui yang diduga pelaku pencurian, Komandan AKP Rudi Kuswoyo berhasil menangkap pelaku di wilayah Tulungagung.

"Setelah didalami isi rekaman CCTV dan diselidiki, ternyata yang diduga pelaku adalah FM 25 warga Desa Ngaglik Kec. Srengat Kabupaten Blitar, untuk penangkapannya di wilayah Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada wartawan Jumat sore (31/7/2026).

Dalam pemeriksaan terhadap FM, pemuda berusia 25 tahun ini mengakui pencurian HP dan uang Rp500 ribu, serta mengaku bahwa FM juga melakukan pencurian di 3 TKP, antara lain di SDN Ngaglik 2 kali, toko depan SDN Ngaglik juga melakukan pencurian di sebuah toko pakan ternak, kini masih dikembangkan polisi atas pengakuan FM juga memeriksa saksi-saksi.

"Bila terbukti tersangka FM bisa dijerat Pasal 477 ayat ke-1 Ttg UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…