Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode 2026–2031. 

Langkah ini menjadi momentum penting dalam menjaring figur-figur berpengalaman dan berintegritas yang siap mengabdi demi kemaslahatan umat serta memperkuat pengelolaan zakat di Kota Pahlawan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus BAZNAS kali ini berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Arief menegaskan terdapat empat kualifikasi utama dan poin penting yang wajib dimiliki oleh para calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya.

“Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat,” terang Arief, Kamis (6/8).

Arief melanjutkan, poin ketiga harus mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana yang efektif. Kemudian yang keempat adalah mampu menjembatani dan menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, pembayar zakat, dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel sesuai standar aturan, Pemkot Surabaya melibatkan pihak eksternal, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dalam hal ini mewakili unsur regulasi keagamaan pemerintah untuk memastikan kepatuhan teknis dan hukum keislaman.

“Kami juga mengandeng akademisi, tokoh masyarakat dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon,”  terangnya.

Dalam momentum ini, Arief mengajakseluruh profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam memajukan pengelolaan ZIS di Kota Surabaya. 

“Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," ujarnya.

Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia  minimal 40 tahun saat mendaftar.

Selain itu, para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir), dan pendidikan minimal SMA/sederajat.

“Para pendaftar juga harus bersedia  bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, atau BUMD, dan yang terpenting memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja pengembangan BAZNAS Kota Surabaya,” tandasnya.

Arief menambahkan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 1 hingga 10 September 2026, untuk pendaftaran online dapat diakes melalui portal resmisimzat.kemenag.go.id.

“Terkait informasi lengkap mengenai lampiran berkas dan persyaratan teknis tambahan dapat diakses melalui pemindaian barcode pada poster resmi pengumuman. Mari bersama membangun Kota Surabaya melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Alokasi anggaran pendidikan di Surabaya sebesar Rp2,5 triliun, atau sedikit di atas 20 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp12,7 t…