Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kejari Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

i

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi dari Kejari Lamongan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi.

Aktivis Sismulyadi mengatakan bahwa Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan yang diserahkan terdiri atas sejumlah berkas pendukung, antara lain satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Seluruh dokumen tersebut diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Akan di kawal sampai akhir dan kami berharap kejaksaan negeri Lamongan menanganinya dengan serius," ujar Sismulyadi pada awak media. 

Lebih lanjut, "Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti."

Masih Sismulyadi, "Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum," Pungkasnya.lmg

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…