Dewan Desak Pemkot Tindak Tegas Oknum ASN Lakukan Pungli

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan yang bersih dan berkualitas Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak agar pemerintah kota memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menegaskan, mutasi semata tidak cukup memberikan efek jera, melainkan harus ada tindakan nyata seperti demosi atau penempatan di bidang yang berbeda.

"Kalau sampai ada oknum ASN kelurahan main pungli, harus dibersihkan. Semestinya ada sanksi kepada yang bersangkutan. Saya apresiasi langkah wali kota yang memberikan maaf dengan dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ungkap Yona Bagus, senin (8/9).

Menurut Yona, mutasi dengan jabatan serupa hanya akan membuka peluang terulangnya praktik serupa di tempat lain.

“Mutasi dalam posisi yang sama akan memungkinkan hal serupa terjadi dalam versi berbeda. Itu tidak menjadi warning bagi yang lain. Mestinya berlaku demosi atau mutasi yang tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Yebe mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bekerja dengan asas profesionalitas dan ketulusan, bukan memperluas ruang kepentingan pribadi.“ASN itu pelayan masyarakat. Mereka harus melayani dengan sepenuh hati, bukan malah membuat masalah. Sanksi tegas menjadi contoh agar ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot mengedepankan profesionalitas,” tandasnya.

Selain itu, Cak Yebe juga menyoroti jalur birokrasi pelayanan publik yang kerap dijadikan celah pungli. Ia mendorong agar warga bisa langsung mengurus administrasi kependudukan tanpa harus repot membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat-surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk pengurusan administrasi kependudukan dan lain-lain. Mending langsung ke dinas terkait atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Memangkas jalur birokrasi itu penting supaya tidak dipakai ajang pungli,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Ia menegaskan, praktik pungli yang dilakukan ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, pasal 3 mewajibkan ASN untuk bekerja dengan jujur, cermat, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Sementara pasal 4 melarang keras ASN mau pegawai non ASN menjadi perantara atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang menemukan oknum ASN yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Alq

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…