SURABAYA PAGI, Madiun — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur desa dan institusi kejaksaan di Kabupaten Madiun dipastikan tidak berdasar.
Penegasan itu disampaikan setelah seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2026), untuk memberikan klarifikasi langsung.
Langkah klarifikasi tersebut dilakukan menyusul merebaknya pemberitaan mengenai dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan kepala desa. Isu tersebut bahkan sempat berujung klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan bahwa informasi penggalangan dana miliaran rupiah sama sekali tidak benar. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas permintaan keterangan.
“Tidak pernah ada penggalangan dana Rp1,5 miliar. Yang ada hanya klarifikasi berupa wawancara singkat di kantor, setelah itu aktivitas berjalan normal,” ujar Jaenuri.
Ia juga membantah isu temuan uang Rp24 juta. Jaenuri menjelaskan, dana yang kerap disalahartikan tersebut merupakan uang pribadi hasil kegiatan rutin antar kepala desa.
“Itu kegiatan anjangsana dan arisan bulanan. Besarannya sekitar Rp500 ribu ditambah konsumsi. Tidak ada kaitannya dengan dana desa dan bukan perintah dari siapa pun,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia memastikan tidak pernah ada instruksi pengumpulan dana, baik dari kecamatan maupun DPMD.
“Kami hanya dimintai klarifikasi apakah pemberitaan itu benar. Jawaban kami tegas, tidak ada,” kata Suci.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan publik sejatinya merupakan pembinaan hukum kepada pemerintah desa. Ia menegaskan tidak ada instruksi, kewajiban, atau ketentuan nominal pengumpulan dana dalam kegiatan tersebut.
“Tidak ada permintaan dana, tidak ada perintah, apalagi isu pemotongan 2 persen atau angka tertentu. Itu semua tidak benar,” ujar Supriadi.
Menurutnya, klarifikasi telah dilakukan baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan hasilnya tidak ditemukan adanya perintah pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga kini tidak ada laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan.
“Berdasarkan klarifikasi yang kami terima, termasuk dari Kepala DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” katanya.
Meski demikian, Achmad menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan kejaksaan.
“Jika ada laporan, siapa pun pelakunya, termasuk anggota saya sendiri, akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait isu tersebut. Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat menyebut langkah itu sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang beredar.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025).
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun. Pemerintah daerah dan kejaksaan menegaskan komitmen untuk membuka proses secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. (man)
Editor : Redaksi