SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim banding juga membebankan uang pengganti ke Ibam.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Kini, hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ujar hakim.
Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan jika harta benda Ibam tidak cukup, makan diganti hukuman 4 tahun penjara.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar hakim.
Konsultan TI Kemendikbudristek
Sebagai informasi, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang turut menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan hukuman uang pengganti kepada Ibam dengan alasan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem. Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.
Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Berikut vonis penjara para terdakwa dalam kasus ini:
* Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
* Ibam: 5 tahun penjara
* Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
* Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara. jk, erc,lpr
Editor : Redaksi