SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan dengan Rp 250 juta dan uang pengawas (UP) sebesar 6 Miliar terhadap Maidi.
”Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab,” Kata Maidi usai sidang putusan.
Menanggapi hasil putusan majelis hakim Maidi belum memastikan langkah hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku memerlukan waktu untuk menyikapi hasil persidangan.
”Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.
Di sisi lain, terdakwa lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto di vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Sementara itu, Thariq Megah di vonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti (UP) sebesar 2 Miliar. Waf
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 10:16 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 10:16 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Sampang- CV MH selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 diwilayah Kecamatan Kota Sampang diduga…
Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB
SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis bergerak menguat di tengah pelaku pasar mencermati kebijakan…
Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB
SURABAYAPAGI.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akan memprioritaskan investasi pada tiga sektor strategis pada 2027,…
Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB
SURABAYAPAGI.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan dukungan lebih besar untuk…
Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB
SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Kamis (22/10/2026). Pergerakan rupiah dipengaruhi…
Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB
Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, ST, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan…