Kedapatan Jadi Mandor Proyek di Ngawi, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas imigrasi Madiun saat memeriksa salah satu WNA asal Tiongkok yang kedapatan beraktivitas selayaknya mandor proyek di Ngawi. SP/ist
Petugas imigrasi Madiun saat memeriksa salah satu WNA asal Tiongkok yang kedapatan beraktivitas selayaknya mandor proyek di Ngawi. SP/ist

i

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JL dan JZ dideportasi setelah kedapatan menjadi mandor proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi. Keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di wilayah kerjanya.
‎
‎"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," tegas Arief.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan rutin Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun di lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi.
‎
‎Petugas mendapati JL dan JZ beraktivitas layaknya mandor yang mengawasi para pekerja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Madiun.
‎
‎Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas keduanya di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
‎
‎"Setelah diperiksa, mereka beraktivitas layak mandor proyek. Jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki," lanjutnya.
‎
‎Deportasi terhadap keduanya dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Dengan pengawalan petugas, JL dan JZ dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, Tiongkok.
‎
‎Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Waf

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…