SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JL dan JZ dideportasi setelah kedapatan menjadi mandor proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi. Keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di wilayah kerjanya.
"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," tegas Arief.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan rutin Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun di lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi.
Petugas mendapati JL dan JZ beraktivitas layaknya mandor yang mengawasi para pekerja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Madiun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas keduanya di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah diperiksa, mereka beraktivitas layak mandor proyek. Jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki," lanjutnya.
Deportasi terhadap keduanya dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Dengan pengawalan petugas, JL dan JZ dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, Tiongkok.
Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Waf
Editor : Redaksi