Pembebasan Lahan ‘Flyover’ Gedangan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Subandi (kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim (kiri) dalam rapat di Kantor BPN Jatim. SP/SDA
Bupati Sidoarjo Subandi (kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim (kiri) dalam rapat di Kantor BPN Jatim. SP/SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan yang saat ini dalam proses pengadaan. Langkah tersebut juga mengacu pada saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur agar proses pengadaan tanah dilakukan secara hati-hati dan sesuai tahapan yang berlaku.

"Pelaksanaan pengadaan tanah sesuai prosedur menjadi langkah penting untuk memitigasi risiko hukum, menjaga tata kelola administrasi, serta memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan," kata Bupati Sidoarjo Subandi, Kamis (29/10/2026).

Diketahui, Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran pembebasan lahan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada 2027. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan pembayaran ganti rugi yang baru dapat direalisasikan pada 2027, selama hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek maupun penganggaran yang telah direncanakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang menempuh prosedur pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Kami sangat mendukung langkah Bupati Sidoarjo, bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta seluruh turunannya," kata Naim.

Lebih lanjut, Kanwil BPN Jatim bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan untuk mengefisienkan proses tanpa mengabaikan tahapan wajib, termasuk melalui pemaparan instansi yang membutuhkan dan penerbitan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo. sd-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…