Ditinggal ke India, ART Obok-Obok Kamar Majikan

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Sukomanunggal - Diberi kesempatan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), tak membuat Agustinawati berterimakasih kepada majikannya. Justru yang dilakukan perempuan berusia 47 tahun, warga Simo Prona jaya 8/03 itu, malah merugikan Siti Silvia yang mempekerjakannya. Agustin, saat itu dengan lancang mengobok-obok isi kamar milik Siti. Hal tersebut dilakukan pelaku saat sang majikan tengah berpergian baik di dalam maupun luar negeri. Awalnya, Siti tidak tahu jika mata uang Euro senilai 133 juta rupiah didalam tas dan beberapa perhiasan miliknya sudah raib dibawa oleh pelaku. Saat itu, pelaku berpamitan untuk keluar dari pekerjaan dengan alasan menjaga anak-anak dirumah. Hal tersebut dinyatakan pelaku saat Siti tengah berada di India. Sesampainya dirumah, Siti terkejut saat melihat tasnya terbuka dan isi didalam tas tersebut raib. Kemudian Siti mengecek lemari dan menemukan perhiasan serta beberapa lembar mata uang asing juga turut lenyap. Mendapati hal tersebut, Siti sontak melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukomanunggal Surabaya. Siti mencurigai Agustinlah yang melakukan pencurian tersebut. "Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, kami akhirnya bergegas untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang meruoakan mantan asisten rumah tangga korban tersebut," kata kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Selasa (12/9) siang. Polisi akhirnya dapat membekuk Agustin, Senin (11/9) di rumahnya setelah satu minggu melakukan penyelidikan. Saat digeledah, polisi menemukan lembaran uang dollar, Euro dan beberapa perhiasan emas berliontin. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. "Iya saya terpaksa ambil karena tergiur ingin kaya pak. Buat kebutuhan sama buat hidup mewah," aku Agustin di hadapan petugas. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ditempat yang sama dengan membawa 3000 EURO dan 400 dollar Amerika. Dari tangan tersangka polisi menyita kartu ATM Mandiri, beberpaa perhiasan dan uang hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.fir

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru