Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Timur khususnya unit I Renakta Subdit IV, membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku bernama Ayu Sriwulan, 19, warga Kapas Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya serta Putri Febri Anita, 23, warga Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Putu Matraman terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat info lewat whatsApp dan line adanya perdagangan orang dibawah umur. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, dan rabu (30/8) sekitar pukul 16.10 Wib, di hotel dikawasan Ngagel, surabaya mengamankan korban berinisial EL, 17 sedang berindehoi dengan pria berumur dan langsung diamankan. Usai diamankan, polisi juga menangkap mucikari bernama Putri Febria Anita. Dari pemeriksaan, tersangka melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. "Tersangka menawarkan korban melalui media sosial whatsApp dan online dengan cara mengirim foto korban yang mematok tarif Rp 1 juta, dengan bagi hasil keuntungan Rp 800 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk tersangka," terang Kompol Yashinta Mau Kanit Renakta Kasubdit IV, Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi mencoba mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Ayu Sriwulan, 19, warga Kapas Baru, Surabaya. Pelaku saat itu baru menjual korban berinisial EF, 14, di hotel IP, dengan tarif Rp 1 juta dengan bagi hasil Rp 800 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk tersangka. Dari pemeriksaan tersangka, dirinya mengaku kalau baru tiga bulan menjalankan bisnis lendir ini dan anak buah tak perlu merayu, karena mereka rata rata butuh untuk ekonomi. Tapi keterangan ini, kata Yashinta, tak begitu percaya dengan keterangan tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan lembar bill hotel, uang tunai Rp 1 juta, satu buah HP merek Vivo, satu buah handphone Oppo tipe A57 dan 1 buah hisense andromax A52 beserta sim card smartfren. Masih kata Putu, Akibat perbuatan ini mereka dikenakan pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no 23 tahun 2002 tentang atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang PTTPO dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru